OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Abusama, S.H., menghadiri sekaligus menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, Senin (31/08/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Hisdan, S.IP., didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU Selatan, Ny. Yohana Yuda Yanti, S.E.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD OKU Selatan menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.
Pembahasan rancangan perubahan tersebut selanjutnya akan dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, Bupati Abusama menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan anggaran tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Sejumlah penyesuaian dilakukan terhadap pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai prioritas pembangunan.
Bupati juga menyampaikan bahwa perubahan tersebut turut mempertimbangkan adanya penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah, kebutuhan penanganan bencana, serta penyesuaian alokasi anggaran pada sejumlah perangkat daerah.
Menurutnya, seluruh penyesuaian yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRD.
Bupati Abusama menegaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat dalam menentukan skala prioritas, sehingga anggaran dapat diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Untuk itu, Bupati mengharapkan dukungan, saran dan masukan dari DPRD OKU Selatan dalam proses pembahasan rancangan perubahan tersebut.
“Dengan sinergi dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, kami optimis Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini dapat segera disepakati menjadi nota kesepakatan yang akan menjadi landasan utama penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Abusama menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD OKU Selatan untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, para Camat, serta undangan lainnya. (FR86)






0 comments:
Posting Komentar