Dugaan Skandal Pupuk Subsidi OKU: CV Rusbaya Diduga Manipulasi Data Stok, Negara "Dikadali" Rp145 Juta

 


Baturaja, Portalsriwijaya.com – Praktik kotor dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencoreng wajah sektor pertanian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Distributor pupuk bersubsidi, CV RUSBAYA, ditengarai melakukan manipulasi dan pemalsuan data stok pupuk untuk meraup untung dari kebijakan penurunan harga pupuk oleh pemerintah pada 22 Oktober 2025 lalu. Tak tanggung-tanggung, ulah culas ini disinyalir berhasil membobol uang negara dalam bentuk kompensasi fiktif sebesar Rp145 juta.

Kasus ini bermula dari kejanggalan pencatatan administratif. Berdasarkan data yang tercatat oleh Pupuk Indonesia (PI), stok administrasi Urea dan NPK milik CV Rusbaya tertulis sebanyak 290 ton. Namun, angka fantastis di atas kertas ini diduga kuat hanyalah "pepesan kosong" yang tidak sesuai dengan wujud fisik di gudang distributor tersebut.

Pantauan tajam di lapangan menguak fakta yang lebih mencengangkan. Armada angkutan milik PUD (Pelaku Usaha Distribusi/Distributor) disinyalir tidak pernah sekalipun melakukan aktivitas bongkar muat di gudang resmi mereka. Alur distribusi dimanipulasi; pasokan pupuk melenggang langsung dari gudang produsen ke gudang-gudang kios pengecer tanpa pernah mampir ke gudang CV Rusbaya.

Lompatan distribusi ilegal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pembangkangan terang-terangan terhadap aturan negara. Praktik tersebut menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 17 Ayat 2, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 44 Poin C, serta Lampiran Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Produsen - PUD 2025.

Aroma rekayasa data ini makin menyengat menyusul kesaksian dari seorang mantan petugas PI. Ia menegaskan bahwa stok pupuk sebanyak 290 ton tersebut secara aturan seharusnya sudah menjadi hak milik kios. "Pupuk itu belum di-PKP (Penyaluran Ke Pengecer) oleh PUD, jadi klaim bahwa itu adalah stok di gudang distributor sangat tidak berdasar," bebernya. Dengan kata lain, distributor mengklaim stok yang secara fisik sudah tidak ada di bawah penguasaannya demi mendapatkan kompensasi selisih harga dari pemerintah.

Kejahatan administratif di sektor pupuk ini tidak mungkin berdiri sendiri. BUMN Pupuk selaku pihak produsen dituntut tidak lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian—atau dugaan pembiaran—yang dilakukan oleh para petugas lapangannya.

Sesuai dengan amanat Perpres No 6 Tahun 2025 Pasal 12 Ayat 1, pertanggungjawaban ini mengikat langsung kepada Account Executive (AE), Assistant Account Executive (AAE), dan secara khusus menuntut pertanggungjawaban Manager Penjualan wilayah Sumatera Selatan yang dinilai kecolongan fatal dalam pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV Rusbaya berinisial AN masih bungkam dan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait skandal yang membelit perusahaannya. Kini, publik menanti taring ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Pangan untuk segera turun gunung mengusut tuntas kongkalikong yang merugikan negara dan mencekik urat nadi para petani di OKU ini.(Tim)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip