Resedivis Curanmor Banding Agung Keok Dihadiahi Tindakan Tegas Terukur oleh Polisi


Muaradua, Portalsriwijaya.com - Seorang pelaku pencurian rumah yang meresahkan masyarakat Banding Agung Kabupaten OKU Selatan, akhirnya keok diterjang timah panas jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banding Agung.


Pelaku yang merupakan residivis itu berinisial CD (31) yang merupakan warga Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran mencoba kabur dan melawan petugas ketika akan diamankan.


Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat berwarna merah putih.


Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Banding Agung.


Kapolsek Banding Agung Iptu Abusama SH kepada wartawan mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Jumat (19/2/21) sekira pukul 01.30 atau dini hari.


Saat itu korban sedang tertidur dan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel kunci pintu melalui celah papan yang terbuka menggunakan potongan kayu papan.


Suasana lingkungan rumah korban yang sepi, membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya mengambil motor milik korban. 


Peristiwa tersebut diketahui saksi berinisial JP dan kemudian melaporkan hal itu ke jajaran aparat di Polsek Banding Agung.


Perugas yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan menginrai pelaku selama beberapa pekan.


Setelah diperoleh informasi dan dipastikan pelaku berada di titik yang dicurigai, anggota Polsek Banding Agung melakukan penangkapan dengan tindakan tegas terukur di kediaman orang tua pelaku dan mengamnankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat berwarna merah putih.


"Pelaku sudah kami tahan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentanfg pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegas Kapolsek.(FR86)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip