Siapkan Rp 20 Miliar, Pemkab OKU Selatan Akan Bayar Gaji ke 13 Seluruh PNS Tepat 13 Agustus, Ini Besaran Diterima


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten OKU Selatan.

Pasalnya, pada Kamis (13/8/2020) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan membayarkan Gaji Ketiga Belas seluruh ASN.

Pembayaran gaji 13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 07 Agustus 2020, bahwasannya Gaji Ketiga Belas ini akan diberikan kepada PNS dan CPNS.

Pemberian Gaji Ketiga Belas akan diberikan kepada seluruh PNS dan seluruh Eselon II di Daerah.

Sementara untuk Bupati, Wakil Bupati dan seluruh Anggota DPRD tidak mendapatkan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 juga dijelaskan, bahwa Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada Agustus, namun jika Pemerintah Daerah belum bisa melaksanakan maka pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

"Untuk Kabupaten OKU Selatan sendiri saat ini telah siapmembayarkan Gaji Ketiga Belas, untuk besaran yang diterima para PNS dan CPNS yakni sesuai jumlah penghasilan pada Juli 2020 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum," ungkap Kepala BPKAD Pemkab OKU Selatan M Rahmatullah SSTP MM didampingi Kepala Bidang Anggaran Nyimas Anggeraini SPd MM.

Rahmatullah menjelaskan, dalam PP mengharuskan Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang petunjuk teknis pemberian gaji dan penghasilan ketiga belas dengan sumber dana dari APBD Kabupaten OKU Selatan.

Peraturan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah ini sebagai dasar untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas dan pada 12 Agustus 2020 Peraturan ini akan diterbitkan.

"Dengan telah diterbitkannya Perkada maka pada tanggal 13 Agustus 2020 seluruh OPD sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pihak BPKAD akan menerbitkan Surat Perintah Pecairan Dana (SP2D) sebagai dasar pembayaran gaji 13 atau dengan kata lain pada Kamis (13/8/2020) itu gaji ke 13 langsung dicairkan," jelasnya.

Lebih lanjut Rahmatullah menerangkan, cepat lambatnya penyaluran gaji 13 ke PNS dan CPNS tergantung dari SPM yang disampaikan oleh OPD masing-masing ke BPKAD.

"Untuk itu kita imbau seluruh OPD segera berkoordinasi dengan BPKAD untuk memperoses apa-apa yang diperlukan untuk penyaluran gaji ketiga belas," terangnya.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah menyiapkan dana untuk membayarkan gaji ketiga belas kepada seluruh PNS dan CPNS di Kabupaten OKU Selatan dengan jumlah total keseluruhan dana sebesar Rp 20.943.450.750.

"Kita berhadap dengan disalurkannya gaji ke 13 nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh PNS dan CPNS di Kabupaten OKU Selatan," harap Bupati OKU Selatan Popo Ali MB Com.(FR86)





Sumber : Diskominfo OKU Selatan.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip