Bawa Kabur Tiga Mobil Rental, Warga Gelumbang ini Diringkus Polisi



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Pelaku sepesial penggelapan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat dan pengusaha rental mobil di kota Prabumulih berhasil diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih.


Pelaku yang diringkus yakni Renza Nova Irawan (38) warga Desa Gaung Telang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.


Pelaku diringkus polisi saat sedang berada di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


Penangkapan terhadap tersangka bermula dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih terkait kehilangan kendaraan akibat digelapkan tersangka.


Adapun modus yang lancarkan pelaku yakni berpura-pura menyewa atau membeli mobil dari para korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut tanpa kejelasan. Dalam salah satu kasus, pelaku menyewa mobil Daihatsu Ayla milik korban dan sempat membayar uang sewa dua bulan.


Namun, pembayaran selanjutnya tidak dilakukan dan mobil dibawa kabur, nomor telpon pelaku tidak dapat dihubungi. Sementara dalam dua kasus lainnya, pelaku membawa kabur mobil setelah berpura-pura melakukan test drive maupun sewa lalu menghilang bersama kendaraan korban.


Adapun kendaraan yang dibawa kabur tersangka yakni 1 unit Daihatsu Alya BG-1937-ZM putih, 1 unit Honda Brio BG-1796-CP hitam dan 1 unit Toyota Agya BG-1025-IY.


Korban dalam kasus ini berjumlah tiga orang, masing-masing mengalami kerugian dengan total mencapai lebih dari Rp 283 juta. 


Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan setelah melalui rangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku. 


"Pelaku kita amankan di sebuah rumah makan di kawasan Cambai kota Prabumulih, saat ini tersangka telah kami amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum IPDA Kurniawan Rahmatulloh SH MSi CPHR kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).


Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli maupun penyewaan kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.


"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, kasus ini masih terus kami dalami dan pelaku terus kami periksa intensif," tegasnya.(05)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip