Muaradua, Portalsriwijaya.com - Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan dugaan korupsi di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, diam-diam terus ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, hingga saat ini sejumlah perangkat desa telah diundang jajaran kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya perangkat desa, namun pihak kecamatan Buay Sandang Aji menurut informasi didapat juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat Desa Sukarami.
Kasus dugaan korupsi dilaporkan sejumlah warga desa Sukarami itu sendiri saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejari OKU Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Beni Putra SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Dani Dwianwar SH kepada wartawan pada Jumat 19 September 2025 di ruang Loby Kejari OKU Selatan.
"Laporan sudah kami terima, saat ini masih dalam penyelidikan kami," ungkap Kasi Pidsus kepada wartawan.
Penyelidikan dilakukan jajaran Kejari OKU Selatan tersebut menindaklanjuti laporan kedua masyarakat desa Sukarami ke kejaksaaan pada Senin 08 September 2025.
Dalam laporan yang dilayangkan Zaini bersama dua masyarakat lainnya itu, bukan hanya tentang realisasi Pembangunan Dana Desa tahun 2024 namun meminta audit realisasi Pembangunan Dana Desa dari tahun 2016 sejak awal Kepala Desa menjabat.
Menurut keterangan masyarakat yang di wakili oleh Zaini, banyak sekali dugaan Korupsi dan Kolusi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukarami berinisial CA tersebut.
Dugaan tersebut mulai dari perangkat Desa yang menjabat Bendahara Desa pernah ditunjuk adik kandung kades sendiri inisial BU dan kemudian diganti oleh pamannya berinisial BA.
"Ironisnya, pada pelaksanaan di lapangan tugas Bendahara di kerjakan oleh orang lain," ungkap Zaini.
Zaini mengungkapkan, dirinya sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Senin 30 Agustus 2025 dan apa yang diketahui olehnya sudah disampaikan semua kepada Jaksa penyidik.
"Dugaan korupsi yang masih banyak belum jelas pertanggung jawabannya seperti mesin penggiling padi/jagung yang tidak pernah dilihat dan dirasakan oleh masyarakat," timpal warga lainnya yang wanti-wanti di rahasiakan namanya.
"Pembangunan rumah adat yang dianggarkan di APBDes tahun 2024 tidak ada sama sekali bentuk bangunannya dan dimana letaknya kami tidak mengetahui," lanjut Anggota BPD itu berapi-api.
Anggaran Dana Desa tahun 2022 yang tertulis di APBDes anggaran hampir 400 juta digunakan untuk apa pihaknya tidak mengetahui, sementara bila untuk bantuan BLT pada tahun itu hanya ada 35 KK penerima manfaat untuk BLT.
"Kemudian, anehnya lagi anggaran Irigasi yang dihebohkan tersebut tidak ada dalam APBDes tahun 2024, yang ada malah pada tahun 2023. Pada tahun 2024 kami ada proyek dari dinas pertanian membuat irigasi sepanjang 200 meter, bukan dari Anggaran Dana desa," tegas pelapor lainnya yang minta dirahasiakan identitasnya.
Karena itu pihaknya atas nama masyarakat Desa Sukarami meminta kepada aparat penegak hukum di kejaksaan ini untuk segera memeriksa dan mengaudit Penggunaan atau realisasi Dana Desa mulai dari tahun 2016 atau sejak kepala desa CA menjabat.
"Bapak bisa lihat pembangunan di desa kami sudah hampir 10 tahun, tapi masih banyak jalan hancur dan berlumpur. Kades sangat sewenang-wenang dan arogan, bila ditegur marah dan bahkan menantang masyarakat untuk jual kebun 3 bidang (hektare) dulu bila mau mengadukan dirinya," tegas tokoh masyarakat ini.
" Sekali lagi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap Kades CA bila sudah terbukti Korupsi," tegas Warga. (FR86)
0 comments:
Posting Komentar