Muaradua, Portalsriwijaya.com - Masyarakat Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, kembali melayangkan laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan, pada Senin (8/9/2025).
Pelapor atas nama Zaini dan dua masyarakat Desa Sukarami lainnya kembali melapor dan mendatangi Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Namun laporan kali ini bukan hanya tentang realisasi pembangunan dana desa tahun 2024, melainkan masyarakat minta audit realisasi Pembangunan Dana Desa dari tahun 2016 atau sejak awal Kepala Desa menjabat.
Menurut keterangan masyarakat yang di wakili oleh Zaini, banyak sekali dugaan korupsi dan kolusi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukarami.
Mulai dari perangkat desa yakni Bendahara Desa pernah ditunjuk adik kandungnya sendiri berinisial BR sebagai Bendahara Desa, kemudian diganti oleh paman Kepala Desa berinisial BD.
"Bendahara desa pernah dijabat adiknya dan kemudian diganti pamannya. Ironisnya, pada pelaksanaan di lapangan tugas Bendahara di kerjakan oleh orang lain," ungkap Zaini kepada sejumlah wartawan.
Zaini mengungkapkan, dirinya sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Senin 30 Agustus 2025. "Apa yang kami ketahu sudah disampaikan semua kepada Jaksa penyidik," lanjutnya.
Senada dengan Zaini, warga lainnya juga mengaku dugaan korupsi yang masih banyak belum jelas pertanggung jawabannya seperti mesin penggiling padi atau jagung yang tidak pernah dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.
"Pembangunan rumah adat yang dianggarkan di APBDes tahun 2024 tidak ada sama sekali bentuk bangunannya dan dimana letaknya kami tidak mengetahui," tegas Anggota BPD ini berapi-api.
Anggaran Dana Desa tahun 2022 yang tertulis di APBDes anggaran mendesak hampir Rp 400 juta digunakan untuk tidak diketahui. "Sementara bila untuk bantuan BLT pada tahun itu hanya ada 35 KK penerima manfaat untuk BLT," tuturnya.
Kemudian, anehnya lagi anggaran Irigasi yang dihebohkan tersebut tidak ada dalam APBDes tahun 2024, namun yang ada malah pada tahun 2023. "Pada tahun 2024 kami ada proyek dari dinas pertanian membuat irigasi sepanjang 200 meter, bukan dari Anggaran Dana desa," tegas pelapor lainnya yang minta dirahasiakan identitasnya.
Pihaknya atas nama warga masyarakat Desa Sukarami meminta kepada Aparat penegak Hukum di Kejaksaan untuk segera memeriksa dan mengaudit penggunaan atau realisasi dana desa mulai dari tahun 2016 masa kepala desa Cik Ani menjabat.
"Bapak bisa lihat pembangunan di desa kami sudah hampir 10 tahun, tapi masih banyak jalan hancur dan berlumpur. Kades sangat sewenang-wenang dan arogan, bila ditegur marah, bahkan menantang masyarakat untuk jual kebun 3 bidang (hektare) dulu bila mau mengadukan dirinya," tegas tokoh masyarakat ini.
"Sekali lagi kami sampaikan kepada aparat penegak Hukum untuk segera menindak dan menangkap Kades Cik Ani bila sudah terbukti Korupsi," tutur warga. (FR86)






.jpg)
0 comments:
Posting Komentar