Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang meresahkan warga kota Prabumulih.
Pelaku yang diamankan yakni M Rusli alias AAK (44) warga Gang Karya Abadi RT 01 RW 02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku diamankan di depan Bakso Bakar tepatnya di Jalan Alipatan RT 02 RW 02 Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain pelaku, turut diamankan juga barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 buah handphone Samsung Galaxy J7 Prime dan 1 buah kotak rokok RC Anggur.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tersangka M Rusli bermula dari laporan masyarakat ke petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Dalam laporan masyarakat tersebut marak peredaran transaksi narkoba di kawasan Jalan Alipatan RT 02 RW 02 Kelurahan Sidogede.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka lalu langsung melakukan penangkapan.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, petugas kami berhasil meringkus tersangka dan mengamankan pelaku," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH didampingi Kanit Idik l Ipda Ade Yus Barianto SH kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Dari keterangan tersangka menurut Kanit, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pengedar berinisial HS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Prabumulih.
"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (05)
0 comments:
Posting Komentar