Kejari Muaraenim : Tersangka Pertambangan Mineral dan Batu Bara Diancam 5 Tahun Penjara Denda 100 M


Muaraenim, Portalsriwijaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyerahan tersangka DT dalam perkara Tindak Pidana (TP) Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 12:00 WIB.


Penyerahan tersangka yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim sebelumya telah melakukan tahap dua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan dalam berkas perkara atas nama tersangka DT.


Tersangka disangkakan melanggar pertama Pasal 158 UU RI No 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUPH atau kedua pasal 161 UU RI no 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.


"Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah," tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran persnya, Kamis (06/03/2025).


Anjasra mengatakan, terdapat barang bukti dalam berkas perkara ini sama seperti barang bukti dalam berkas perkara terdahulu dalam berkas perkara terpisah atas nama terdakwa BC, yang mana terdapat barang bukti berupa alat berat buldozer, eksavator maupun dump truck. 


Namun lanjutnya, bahwa ada beberapa tambahan barang bukti lain dalam berkas perkara atas nama tersangka DT yaitu berupa dokumen sertifikat tanah serta dokumen berupa surat hibah tanah.


"Tersangka DT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 maret 2025 sampai dengan tanggal 25 maret 2025 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB  Muara Enim," jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar melalui Anjasra Karya


Ditambahkannya, bahwa tahap dua ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat (p – 21) nomor  B – 1283/ l.6.4/ Eku.1 / 03/ 2025 tanggal 05 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP, setelah dilakukan tahap dua terhadap berkas perkara atas nama tersangka DT.


"Maka kami selaku penuntut umum akan mempersiapkan berkas perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim,"pungkasnya .(Win)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip