Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial CA alias PO, warga Perumahan Squena Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih, harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor (Polsek) Cambai.
Pasalnya, tersangka diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BG 1018 CI.
Mobil tersebut diketahui milik seorang korban berinisial A (46) yang merupakan warga Perumnas Kepodang Indah Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat.
Diringkusnya tersangka bermula pada 23 April 2022 lalu, dimana saat itu CA menyewa mobil milik korban A melalui perantara seseorang berinisial Am.
Mobil tersebut disepakati untuk disewa selama tiga hari dengan biaya Rp 350 ribu per hari dengan total Rp 1 juta lebih. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan hingga saat ini.
Merasa dirugikan hingga Rp 140 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah SH mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih bersama Tim Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah menyita barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," ujar Kapolsek Cambai.
Atas perbuatannya, ibu rumah tangga inisial CA akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Sito)
0 comments:
Posting Komentar