Dua Pengedar Sabu Asal Muaradua Kisam Diringkus Saat Transaksi di Tiga Dihaji, Disita 1 Kg Sabu

PENGEDAR - Dua pengedar sabu asal Kecamatan Muaradua Kisam diringkus Satresnarkoba OKU Selatan.(Foto: Humas Polres)


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan warga Kabupaten OKU Selatan khususnya Kecamatan Tiga Dihaji, berhasil diringkus jajaran Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan. 


Dari tangan kedua tersangka berhasil disita 1 kilogram sabu-sabu siap edar yang dikemas dengan kantong plastik.


Kedua tersangka yakni Asep Hartanto (40) dan Adi Saputra (17), warga Desa Ulak Agung Ulu Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan.


Selain sabu seberat 1.172 gram atau 1 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor vixion, uang tunai Rp 200 ribu dan Ponsel merek Samsung.


Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.


Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (12/3) sekitar pukul 10.00 WIB, di saat keduanya akan melakukan transaksi dengan warga di seputaran Desa Peninggiran Kecamatan Tiga Dihaji.


"Saat hendak transaksi dipinggir jalan, anggota kita langsung melakukan penyergapan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dengan kantong plastik," ujar Alimin.


Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Prabumulih dan menjalani pemeriksaan petugas. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas kepolisian, dari mana asal dan siapa saja pembeli akan terus diburu.


Atas perbuatannya dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Keduanya akan diancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba.(FR06)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip