Hanya 16 Hari Polres Prabumulih Berhasil Ungkap 50 Kasus & Amankan 39 Tersangka

PEKAT - Puluhan tersangka diamankan Polres Prabumulih dalam operasi pekat musi 2025 selama 16 hari.

Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Sebanyak 39 tersangka berbagai kasus kejahatan di Bumi Seinggok Sepeminyian berhasil diamankan sepanjang Operasi Pekat Musi 2025.


Hasil Operasi Pekat Musi 2025 selama 16 hari mulai 19 Februari 2025 hingga 6 Maret 2025 tersebut dirilis Polres Prabumulih di halaman Mapolres Prabumulih, Kamis (7/3/2025) sore.


Dalam rilis dipimpin Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan para kapolsek tersebut menyebut keberhasilan operasi tersebut yang mengamankan 39 tersangka.


Namun dari 39 tersangka tersebut, sebanyak 19 tersangka dilakukan penahanan dan sebanyak 20 tersangka tidak ditahan namun proses lanjut karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun sebanyak 13 orang, dibawah umur 4 orang dan damai alias RJ sebanyak 3 orang.


Adapun selama Operasi Pekat Musi 2025 Polres Prabumulih berhasil mengungkap 50 kasus dengan rincian yakni sebanyak 7 kasus narkoba dengan jumlah 9 tersangka, lalu minuman keras 12 kasus dengan 12 titik lokasi.


Kemudian judi sebanyak 4 kasus dengan 12 tersangka, prostitusi 2 kasus dengan 2 tersangka, premanisme 12 kasus dengan rincian 30 orang pembunaan, 10 orang anak-anak dan 1 ditahan membawa senpi.


Selanjutnya 11 kasus street crime dengan 8 tersangka, 1 kasus kampung atau daerah rawan narkoba denhan 3 tersangka dan 1 kasus tempat hiburan malam berhasil diamankan 120 botol miras.


"Terhadap para tersangka narkoba akan dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP dalam pres rilis.


Untuk tersangka prostitusi akan dikenakan pasal 11 undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 12 undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP.


"Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan dipidana denda maximal RP 600 juta," lanjutnya.


Kapolres menambahkan, bagi para tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah diamankan akan dijerat pasal 363 KUHP denhan ancaman  hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.


"Para pelaku curat dijerat pasal 365 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu," katanya seraya menururkan ada satu tersangka dijerat pasal 1 ayat uu No 12 tahun 1951 karena membawa senpi akan diancam Hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.


Pada keaempatan itu, Kapolres Prabumulih menimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih untuk melaporkan kepada pihaknya jika mengetahui atau mendapati hal-hal mencurigakan di sekitar tempat tinggal. "Laporkan kepada kita baik melalui hotline maupun secara langsung ke petugas kita sehingga dapat kita tidaklanjuti segera," tegasnya. (Sito)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip