Lapas Muaradua Mantapkan Tugas dan Fungsi, Integritas


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua melaksanakan rapat penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan bersama seluruh jajaran sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan. Selasa (15/09/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Muaradua tersebut diikuti oleh jajaran pejabat manajerial dan non manajerial. Rapat menjadi wadah untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam menjalankan amanah sebagai insan pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target pekerjaan, tetapi juga harus dilandasi dengan integritas, tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Setiap petugas di ingatkan untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas. Integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan pekerjaan, baik dalam berinteraksi dengan warga binaan, sesama petugas, maupun masyarakat,tegasnya.

“Integritas bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Setiap petugas memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik organisasi dan kepercayaan masyarakat". Papar Hero.

Selain itu, seluruh jajaran diingatkan untuk menjaga komunikasi, kekompakan, serta koordinasi dalam melaksanakan tugas. Setiap permasalahan yang muncul di lapangan agar segera disampaikan dan diselesaikan secara bersama dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat penguatan ini, Lapas Muaradua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas.

Seluruh jajaran diharapkan dapat mengimplementasikan hasil rapat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga mampu mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin baik serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyimpangan,jelas Hero. (Red)

Share:

Kepala Desa Sukaraja 1 Imbau Warga Jangan Bakar Lahan & Buang Putung Rokok Sembarangan


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Memasuki musim kemarau, Kepala Desa Sukaraja 1 Kecamatan Buay Sandang Aji, Arahman mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga.

Warga diminta tidak membakar lahan baru dan tidak membuang puntung rokok menyala di area perkebunan dan hutan Desa Sukaraja 1.

* Antisipasi Karhutla

Imbauan disampaikan melalui pengeras suara masjid, grup WA desa dan Media Sosial Tiktok dan Berita Online pada Minggu, 13 September 2026.

"Kami minta kepada seluruh warga Sukaraja 1 untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, juga bisa kena sanksi hukum," tegas Kades Arahman.

Beliau juga mengingatkan bahaya puntung rokok. "Jangan buang rokok yang masih menyala di kebun, di hutan, atau di pinggir jalan. Angin kemarau kencang, sedikit saja bisa jadi api besar," lanjutnya.

* Dampaknya Luas

Menurut Kades, kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla tidak hanya merusak ekosistem. Asapnya juga mengganggu kesehatan anak, lansia, dan aktivitas warga.

"Kebun kita sendiri yang rugi. Udara jadi tidak sehat. Anak sekolah juga terganggu. Mari kita jaga desa kita bersama-sama," ujarnya.

* Ada Sanksi & Posko Siaga

Pemerintah Desa Sukaraja 1 bersinergi bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan relawan desa telah membentuk tim patroli Karhutla.

Warga yang kedapatan membakar lahan bisa diproses sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana dan denda. "Lebih baik kita cegah dari awal. Kalau ada yang lihat titik api, segera lapor ke RT, BPD, atau langsung ke kantor desa," imbau Kades.

* Warga Dukung

Imbauan ini disambut baik warga. "Setuju pak Kades. Musim panas gini rawan. Kami di kebun juga lebih hati-hati sekarang," kata Sarip Tokoh Masyarakat.(FR86)

Share:

Batik Boek Khaman, Gores Perjuangan Perempuan Lubuk Raman Bangkitkan Ekonomi

MANDIRI - Pertamina EP Limau Field mendorong perempuan-perempuan di Lubuk Raman untuk mandiri melalui kegiatan membatik, pertanian organik, hingga membuat olahan pangan dalam program Rumah Kreatif Boek Khaman


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Matahari belum lama terbit di langit Muara Enim, tetapi asap sudah menyembul di tungku malam. Ira (42) tampak duduk di atas dingklik. Kain putih terkulai di tangan kirinya. Canting berisi malam di tangan kanannya.

Tangan Ira meliuk-liuk, menuntun malam menyusuri pola di atas kain. Berjam-jam ia habiskan di atas dingklik, ditemani malam yang mendidih di atas tungku.

Sudah sekitar tiga tahun Ira menekuni pekerjaan sebagai pengrajin batik di Rumah Kreatif Boek Khaman. Di hari biasa, ia membatik pada siang hingga sore, setelah membereskan pekerjaan di rumah. Saat pesanan menumpuk, Ira bersama 11 orang perempuan pembatik lainnya bisa membatik sejak fajar terbit hingga terbenam.

Bilamana pesanan batik Khaman sedang tinggi, Ira sering teringat masa-masa perjuangan pascapandemi. Kala itu, keluarga Ira menggantungkan hidup pada penghasilan sang kepala keluarga, Sandra Sugianto (52), yang berprofesi sebagai buruh karet.

Pendapatan dari mengurus kebun karet orang, tak menentu. Biasanya, keluarga Ira hanya memiliki penghasilan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Demi menyambung hidup bersama suami dan dua anaknya, Ira mesti berjualan kue. Tambahan penghasilan pun tak sebanding dengan usaha keras berjualan kue saat masa pandemi.

Sekitar tahun 2021, Ira mendapat tawaran dari Ketua Kelompok Batik Boek Khaman Etika Oktasari untuk membantu produksi batik. Sedikit demi sedikit Ira belajar membatik. Kemudian ia tularkan semangat belajar itu ke anaknya, Syafira Dese Novianti (22), serta perempuan-perempuan di Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Syafira kini bisa menyandang status sarjana berkat ikut membatik di Rumah Kreatif Boek Khaman.

Ketekunan Ira, Etika, dan perempuan-perempuan di Lubuk Raman menginspirasi Pertamina EP (PEP) Limau Field. Perusahaan migas yang menjadi bagian Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan/PHR Zona 4) itu menggelar program Community Involvement and Development (CID) dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui Rumah Batik Boek Khaman sejak 2023.

PEP Limau Field memberi pendampingan melalui pelatihan tata kelola keuangan dan administrasi kelompok, strategi penjualan produk, pembuatan batik eco-print, pengelolaan IPAL, perbaikan sarana dan prasarana, branding dan pengemasan produk, hingga perluasan akses pasar.

Buah dari pendampingan tak hanya berfokus pada produksi batik Khaman, melainkan juga pengembangan produk UMKM berupa olahan pangan hingga buah tangan. Hingga saat ini, sudah terdapat 6 UMKM yang bergabung didalam Rumah Kreatif Boek Khaman.  Saat ini, Rumah Kreatif Boek Khaman mampu memproduksi sekitar 200 lembar batik setiap bulan. Omzet penjualan berkisar di angka Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.

Ira bercerita saat ini setiap pembatik di Rumah Kreatif Boek Khaman bisa mengantongi sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap bulannya. Bila pesanan sedang banyak, pendapatan mereka bisa menyentuh angka Rp5 juta per bulan.

Program CID di Rumah Kreatif Boek Khaman akan berjalan hingga 2027. PEP Limau Field telah menyusun strategi pendampingan untuk memastikan kelompok ini dapat mandiri saat perusahaan tidak lagi memberi bantuan dan pendampingan (exit program).

"Melalui dukungan terhadap Rumah Kreatif Boek khaman, Pertamina EP Limau Field ingin menyampaikan pesan bahwa semangat perjuangan sekelompok perempuan mampu menggerakkan perekonomian berkelanjutan di sebuah wilayah. Kami ingin memastikan semangat mereka tak padam dan justru menjadi inspirasi untuk kelompok-kelompok masyarakat lainnya di sekitar wilayah operasi kami," ucap Manager CID PHR Iwan Ridwan Faizal.

Program tersebut telah mendapatkan apresiasi dari berbagai instansi. Rumah Kreatif Boek Khaman meraih penghargaan Gold pada kategori Economic Empowerment ajang Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) 2026.

Penghargaan pada kategori Economic Empowerment ISRA 2026 diberikan kepada instansi yang memiliki inisiatif memperkuat ketahanan ekonomi serta mata pencaharian komunitas masyarakat melalui program-program pengembangan yang berkelanjutan dan inkluusif.

Program tersebut juga meraih penghargaan Best Program Kategori Ekonomi pada ajang Community Involvement & Development Upstream Award (CID UA) 2026. Ajang tersebut merupakan wadah apresiasi terhadap program pengembangan masyarakat (PPM) di lingkungan Pertamina Subholding Upstream.(Ril)

Share:

BPN OKU Selatan dampingi Polda Sumsel Ambil Titik Koordinat Lokasi Kebakaran di PT Paramitra Mulia Langgeng



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - BPN  Kabupaten OKU Selatan turut memperkuat penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML). Dalam langkah sinergis, pihak Kantah mendampingi tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan guna melakukan pengambilan titik koordinat secara akurat di lokasi kejadian.

Kegiatan pendampingan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN OKU Selatan, Fajar Wirakrama, S.Tr., QRMO, beserta jajaran staf. Kehadiran tim ini bertujuan memastikan pengumpulan data spasial di lapangan berjalan tepat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengambilan titik koordinat ini bukan sekadar prosedur rutin. Data lokasi yang diperoleh akan menjadi dasar resmi yang kuat dalam proses penelusuran fakta, penanganan hukum, hingga langkah lanjutan terkait peristiwa Karhutla. Dengan titik lokasi yang presisi, pihak berwenang dapat memetakan luas dampak, batas wilayah, serta memastikan tidak ada celah yang terlewat dalam penanganan kasus.

"Melalui sinergi dan koordinasi antarinstansi, Kantah OKU Selatan terus mendukung upaya penanganan Karhutla melalui penyediaan data pertanahan dan spasial yang akurat," tegas keterangan resmi dari Kantah OKU Selatan.

Keterlibatan Kantah dalam proses ini menunjukkan komitmen nyata lembaga untuk tidak hanya mengurus administrasi pertanahan, tetapi juga hadir menjaga kelestarian lingkungan. Data yang valid dan transparan menjadi kunci agar setiap peristiwa kebakaran dapat ditelusuri, ditindak, dan dicegah terulang kembali.

BPN OKU Selatan menegaskan akan terus melayani secara Profesional, Melayani, Terpercaya — hadir di tengah masyarakat, mendukung penegakan hukum, serta menjaga setiap jengkal bumi OKU Selatan dari kerusakan.(Fr86)

Share:

Gerak Cepat Polsek Cambai Ungkap Pencurian Outdoor AC, Tiga Terduga Pelaku Diamankan


Prabumulih, Portalsriwijaya.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 10 September 2026. Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi di sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Riki Alfian, 64 tahun, seorang wiraswasta, yang berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, RT 05 RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa diketahui ketika saksi Ferry Darmawan, 47 tahun, hendak menuju ruko milik korban untuk menginap. Saat mendekati lokasi, saksi melihat sejumlah warga telah berada di depan ruko dan kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan pencurian.

Saksi kemudian melihat adanya satu unit mesin AC (air conditioner) yang telah dibongkar dan berada di samping kiri ruko. Saksi selanjutnya menghubungi korban dan menyampaikan kejadian tersebut. Atas peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Cambai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Team URC Elang Muara Polsek Cambai memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH bersama Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AM (19), PA (18), dan RD (21). Ketiganya diamankan di dalam semak-semak yang berada tidak jauh dari lokasi dugaan pencurian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga mengakui perbuatannya. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku juga diduga mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain dengan modus serupa, yakni membongkar dan mengambil bagian luar (outdoor) mesin AC.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8/9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC (air conditioner) merk Plasmacluster.

Kapolsek Cambai Iptu Haryoni SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Haryoni SH.

Saat ini penyidik Polsek Cambai masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga pelaku, termasuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah kejadian lain dengan modus serupa. Polisi juga akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.(Ikb)

Share:


Portalsriwijaya.com

Arsip