OKU Selatan , Portalsriwijaya.com - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua resmi menerima penitipan seorang tersangka kasus dugaan korupsi berinisial CA dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, pada Selasa (27/10/2026) sore.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua Hero Sulistiyono Bc IP S menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus dugaan korupsi yang ditahan sementara di Lapas Muaradua tersebut. "Tidak ada perlakuan istimewa, sama dengan yang lain," tegas Kalapas kepada wartawan.
Lebih lanjut Hero Sulistiyono mengatakan penitipan tersangka oleh jajaran kejaksaan negeri Kabupaten OKU Selatan itu dilakukan pada Selasa Sore. Tersangka mengenakan baju tahanan, turun memasuki Lapas dan kemudian proses penyerahan tersangka dilakukan pihak penegak hukum kejaksaan.
"Ya, benar. Sore hari ini pihak kami telah menerima penitipan tersangka berinisial CA yang tersandung kasus dugaan korupsi dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan," ujar Kalapas Muaradua.
Penitipan ini dilakukan setelah berkas perkara dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan dinilai telah mencukupi untuk diltingkatkan ke tahap selanjutnya. Tersangka CA selanjutnya akan menjalani penahanan sementara di Lapas Kelas IIB Muaradua sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.
Proses penyerahan tersangka berlangsung dengan aman, tertib dan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tahanan baru yang berlaku di lingkungan Lapas Kelas IIB Muaradua, termasuk pemeriksaan kesehatan awal bagi tersangka.
Baca Juga : Kajari OKU Selatan Tetapkan dan Tahan Mantan Kades Sukarami, Diduga Korupsi Dana Desa Kerugian Rp 759 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan berinisial CA alias Cik Ani, pada Selasa (27/10/2026).
Mantan kepala desa Sukarami itu ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sukarami Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Tak main-main, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan mencapai Rp 759,5 juta atau tepatnya Rp 759.564.810,39.
Selanjutnya tersangka CA dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Muaradua, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. (FR86)







0 comments:
Posting Komentar