Napi Tewas Dianiaya Empat Rekannya, Kalapas : Tak Ada Ditutupi, Pelanggar Hukum Akan Ditindak Tegas


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang diduga terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono Bc IP S, angkat bicara dengan sikap yang tegas dan transparan.

Hero Sulistiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi apapun terkait peristiwa yang sedang menjadi sorotan tersebut. Ruang untuk mencari kejelasan tetap terbuka lebar bagi semua pihak.

"Saya tidak akan menutup ruang bagi siapapun yang menginginkan kejelasan. Saya tidak akan menutupi kebenaran. Apapun bentuk dan jenis pelanggaran yang terjadi di dalam lingkungan Lapas, saya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Hero Sulistiyono.

Hero menambahkan komitmen penegakan hukum yang tidak bisa ditawar dan setiap pelanggaran hukum dirinya tidak akan segan untuk meminta kepada pihak kepolisian agar ditindak tegas. "Setiap ada bau pelanggaran hukum, saya tidak segan untuk meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses dan menindak tegas tanpa kecuali," katanya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bukti keseriusan pihak Lapas Muaradua dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Lembaga pemasyarakatan harus menjadi tempat pembinaan yang aman dan tertib, bukan tempat dimana pelanggaran dibiarkan berlarut-larut.

Kepala Lapas juga memohon dukungan sekaligus pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat. Jika masyarakat mendengar atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan Lapas, silakan disampaikan secara resmi. Transparansi dan keterbukaan adalah kunci utama agar kebenaran selalu berada di atas.

Pihak Lapas Muaradua memastikan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Untuk diketahui, seorang narapidana bernama Adi Waswara (AW) dikerahui meninggal di Lapas Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui jika korban tewas diduga dianiaya. Berdasarkan pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, korban mengalami luka serius berupa memar di kepala belakang dan sisi kiri, luka robek di wajah, memar di sekitar mata, resapan darah pada leher, pendarahan paru-paru kiri, serta patah tulang rusuk.

Petugas Polres OKU Selatan lalu menetapkan empat narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap seorang narapidana bernama Adi Waswara (AW) tersebut. Empat orang tersangka yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing berinisial RK, R, Y dan R, dimana tersangka RK diduga berperan sebagai pelaku utama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip