OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Meski telah dibangun megah namun Rumah Dinas (Rumdin) Bupati OKU Selatan di Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selaran, hingga kini belum difungsikan.
Padahal anggaran untuk membangun gedung megah tersebut tidak sedikit, namun mencapai miliaran dan dilakukan beberapa tahun. Hal ini membuat para aparat penegak hukum (APH) menjadi curiga, terlebih pembangunan memakai anggaran besar, tidak ditempati dan diduga setiap tahun dianggarkan untuk pembangunan.
Menindaklanjuti kecurigaan itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan terkait proyek pembangunan dan kenapa belum ditempatinya gedung megah tersebut.
Tak main-main, Tipidkor Polres OKU Selatan mengundang untuk klarifikasi mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) OKU Selatan, Sarinurahman ST MT.
Kapolres OKU Selatan dan Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidkor Polres OKU Selatan, Ipda Prayudo Wibowo membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan berfokus pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis yang tertulis dan kenyataan fisik bangunan di lapangan.
"Kami masih dalam tahap klarifikasi awal serta verifikasi dokumen proyek. Inti pertanyaannya sangat jelas, mengapa bangunan ini belum ditempati? Apakah pengerjaannya sudah sesuai dengan spesifikasi yang disepakati? Semua akan kami telusuri satu per satu," tegas Ipda Prayudo ketika dibincangi wartawan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Sarinurahman meminta waktu tiga hari untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan dan akan kembali datang pada Senin mendatang.
Kasus ini mencuat ke permukaan karena sejak awal pembangunannya berlangsung bertahap dan menelan biaya tidak sedikit, namun sampai kini diduga tidak pernah dihuni. Bangunan yang berdiri kokoh, namun kosong tersebut memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat yang sejak lama menantikan kejelasan.
Penelusuran Tipidkor tidak hanya berhenti pada alasan ketidakfungsian bangunan. Tim juga akan mencocokkan secara teliti :
* Kesesuaian pelaksanaan dengan isi kontrak kerja
* Standar kualitas dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan
* Realisasi anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek
* Faktor-faktor yang menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan
Hingga kini, proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berjalan. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran prosedur yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Sayangnya, baik pihak Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR belum ada tanggapan terkait persoalan tersebut. Namun media Portal Sriwijaya tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. (FR86)







0 comments:
Posting Komentar