OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menggelar operasi penindakan di kawasan rawan peredaran narkotika di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,31 gram.
Operasi represif yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini mengusung semangat sinergi Polri bersama masyarakat di bidang pemberantasan narkoba, merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/642/X/RES.4.2/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 terkait penertiban kampung narkoba, lokasi sarang peredaran, serta pengawasan ketat terhadap panggung hiburan yang rawan disalahgunakan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap zat terlarang tersebut. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga sebagai mitra utama kepolisian dalam mendeteksi dan memutus peredaran barang haram di lingkungan sekitar.
"Melawan narkoba hanya bisa dimenangkan apabila Polri bersama masyarakat bergerak berdampingan saling mendukung. Kami tidak memberi ruang bagi sindikat narkoba di OKU Selatan, dan kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang berani bersuara menjaga lingkungannya," tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Di lapangan, pelaksanaan operasi dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol H. Novan Dwi Putra, S.H., M.H., bersama Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efriyanto Tambunan, M.M. Turut mendampingi dalam operasi tersebut jajaran Satres Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta serta Sie Propam dengan mengerahkan 40 personel gabungan Polres OKU Selatan dan lima personel BNNK OKU Timur.
Kompol Novan Dwi Putra menjelaskan bahwa operasi diawali dengan apel persiapan pengamanan (APP) dan pengaturan cara bertindak (CB)sebelum melakukan penyisiran target secara presisi berkat laporan warga. Dari hasil penggerebekan di lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba tersebut, tim mengamankan dua orang dengan klasifikasi peran berbeda, yakni satu orang sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna.
"Dari lokasi penggerebekan, tim mengamankan dua orang, masing-masing satu terduga pengedar dan satu pengguna, beserta barang bukti sabu seberat 1,31 gram. Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan soliditas kemitraan Polri bersama masyarakat dan instansi terkait. Kami pastikan penanganan perkara berjalan cermat, profesional, serta tuntas dalam batas penentuan sikap 1x24 jam," jelas Kompol Novan.
Pihak kepolisian menerapkan perlakuan hukum yang proporsional sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 dan KUHAP. Kepolisian menegaskan kolaborasi Polri bersama masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda akan terus diperkuat guna mewujudkan lingkungan desa yang sepenuhnya bersih dari narkoba.(FR86)







0 comments:
Posting Komentar