Foto/IST : Kantor Bupati OKU Selatan
OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 74 paket pengadaan dengan nilai kontrak berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta tercatat tidak diproses melalui Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, serta penggunaan sistem elektronik.
Dalam pemeriksaannya, BPK merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjadi salah satu landasan pelaksanaan pengadaan secara transparan dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LPSE serta permintaan keterangan dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pejabat Pengadaan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah, BPK mengidentifikasi 74 paket pengadaan bernilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta yang tidak melalui sistem tersebut.
Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan menjadi salah satu bagian yang mendapat sorotan dalam temuan pemeriksaan. Sejumlah paket pengadaan di bagian ini mencakup penyewaan tenda, sound system, lighting, generator, dekorasi, serta penyediaan konsumsi untuk berbagai kegiatan pemerintahan.
Kepala Bagian Umum Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan, Evi ketika dikonfirmasi mengungkapkan kepada Portal Sriwijaya mengatakan tidak ada pengembalian dana atas temuan tersebut. "Tidak ada pengembalian dana, sama halnya dengan Kominfo dan OPD lainnya," tegas Evi.
Selain itu, pengadaan yang disorot juga meliputi kebutuhan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah serta perlengkapan untuk berbagai agenda resmi pemerintah.
Besaran nilai kontrak turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut. Sejumlah paket pengadaan disebut memiliki nilai sekitar Rp100 juta hingga mendekati Rp200 juta per paket.
BPK menilai pelaksanaan pengadaan yang tidak melalui SPSE tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana disebutkan dalam hasil pemeriksaan. Penggunaan sistem elektronik dimaksudkan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan pemerintah (Tim)







0 comments:
Posting Komentar