Dua Kali Masuk Penjara, Resedivis Idi Arfian Kembali Bongkar Rumah Warga


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Akibat ulahnya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) membongkar rumah warga, Idi Arfian (42) diringkus tim sunyi senyap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Barat dan Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih.


Resedivis yang pernah masuk penjara Prabumulih dan Bangka ini diringkus polisi di rumahnya Jalan Dahlia RT 01 RW 02 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Jum’at (21/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone OPPO A5 hitam yang diduga merupakan hasil curian.


Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan diringkusnya Idi Arfian atas laporan Sri Amini (52) ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, pada Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.


Dalam laporannya, Sri Amini mengaku rumahnya di Jalan Perumnas Kepodang Indah RT 01 RW 02 Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, dibobol pencuri. Tersangka masuk rumah korban diduga dengan cara merusak pintu jendela samping rumah, lalu masuk dan mengambil 1 buah tas berisikan uang tunai sebesar Rp 4 juta, 1 unit Televisi 29 Inch dan 1 unit handphone OPPO A5 hitam.


"Mendapat informasi itu tim opsnal Sunyi Senyap Satreskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaannya," ungkap Kasi Humas AKP Baratanata kepada wartawan. 


Barata mengatakan, mendapatkan Informasi tersebut Tim Opsnal Sunyi Senyap bersama dengan Tim Tekab Polres Prabumulih langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. "Pada saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh tim dan saat ini telah diamankan di Polsek Prabumulih Barat," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk angkutan itu akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Dihadapan petugas, tersangka Idi Arfian mengakui perbuatannya yang membobol rumah warga lalu mencuri sejumlah barang berharga. (Ikb)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip