Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Seorang pengedar narkoba jenis ekstasi yang meresahkan warga Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, herhasil diringkus tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Pelaku yakni Anto Pranata alias Begok (36) warga Jalan Alipatan Nomor 24 RT 05 RW 05 Kelurahan Prabumulih Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Anto Pranata diringkus petugas dalam rangka Ops Sikat II Musi 2025 di Perumahan Dinas Kebersihan RT 03 RW 01 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ektasi berbentuk tulang warna kuning dengan berat bruto 4.71 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna menthol burst warna hitam, 1 lembar Tisu, 1 unit handpone realme dan 1 helai celana jeans warna biru navy.
Saat ini tersangka berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat aybg masuk ke jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Dalam laporan warga tersebut menyebutkan di Perumahan Dinas Kebersihan RT 03 RW 01 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat laporan itu Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH untuk mendatangi lokasi dan pada pukul 14.30 WIB meringkus pelaku.
"Petugas kemudian memanggil Ketua RT Setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku lalu ditemukan barang bukti pil ekstasi dan lainnya dari pelaku," ungkap Kasi Humas AKP Baratanata kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Kasi Humas mengatakan, pelaku Begok yang diintrogasi mengakui jika 10 butir ekstasi dengan berat bruto 4.71 gram tersebut adalah milik pelaku yang diperoleh dengan cara membeli dari sdra R seharga Rp 2,1 juta.
"Saat ini tersangka telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (05)







0 comments:
Posting Komentar