Muaradua, Portalsriwijaya.com - Pengusaha atau Owner Agro Tani bernama Basarudin atau akrab dipanggil Udin digugat cerai oleh istri sahnya bernama Rosadah binti Darmawan (40 tahun) ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan.
Didampingi Pengacara dan keluarga besarnya Rosadah binti Darmawan mengajukan gugatan perceraian kepada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan dengan nomor regestrasi nomor 475/pdt.G/2025/pak.Mrd.
Pada sidang perdana yang di jadwalkan pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB ternyata pihak tergugat tidak hadir di persidangan. Akhirnya sidang di tunda untuk di jadwalkan pada waktu yang belum ditentukan.
Fahrurozi Pengacara Rosadah menggelar jumpa pers seusai menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Agama. Dalam jumpa pers itu, Fahrurozi mengatakan jika kliennya memberikan kuasa untuk menggugat cerai Basarudin yang merupakan pengusaha sekaligus owner Toko Agro Tani.
"Adapun dasar pertama atau alasan Penggugat untuk mengajukan perceraian adalah isu Perselingkuhan, nikah siri dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Udin terhadap istrinya," tegas Fahrurozi kepada wartawan.
Diungkapkan Fahrurozi, bahwa tergugat diketahui oleh penggugat sudah sejak beberapa tahun lalu sering pergi dari rumah dan diketahui oleh penggugat. Tergugat (Udin) diduga sudah berselingkuh dan sudah nikah siri dengan seorang perempuan yang diketahui berdomisili di Kota Palembang.
Kemudian Tergugat sering melakukan Kekerasan dalam rumah tangga kepada fisik penggugat (Rosadah). Tindakan kekerasan terhadap fisik penggugat semoat direkam video oleh korban dan oleh anak penggugat.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Basarudin alias Udin maupun pihak pengacara terkait dugaan gugatan diduga disebabkan karena kasus perselingkuhan serta sering melakukan KDRT.
Begitu juga pihak Pengadilan Agama OKU Selatan, baik humas maupun kepala PA OKU Selatan belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan cerai dilakukan istri sah terhadap sang suami yang merupakan pengusaha tersebut. (FR86)







0 comments:
Posting Komentar