Kades Sukaraja OKU Selatan Dilaporkan ke Polda Sumsel Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bendahara




Palembang, Portalsriwijaya.com - Baru beberapa bulan dilantik, oknum Kepala Desa (Kades) Sukaraja Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan berinisial MH dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (01/02/2025).


Kades diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam bentuk SK Pemberhentian terhadap perangkat desa yang tidak lain merupakan bendahara desa Nike Ardila.


Tidak terima hal tersebut, Nike Ardila (32) warga Desa Sukaraja Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan didampingi kuasa hukumnya M Aminuddin SH MH atau Amin Tras membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel. 


Adapun laporan itu dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan atau 266 KUHP.


"Kita mendatangi SPKT Polda Sumsel melaporkan oknum Kades Sukaraja (MH) tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan yang akibatnya merugikan klien kita," kata Amin Tras.


" Dimana Pemalsuan ini dilakukan oknum Kades Sukaraja yang baru dilantik demi untuk mencairkan dana desa lebih kurang Rp 300 juta yang merupakan tahap II ", tambahnya.


Sehingga oknum Kades tersebut nekat melakukan Pemalsuan dengan cara menerbitkan SK Pemberhentian terhadap kliennya.


"Jadi oknum Kades ini demi untuk mencairkan dana tersebut, nekat melakukan aksi Pemalsuan. Tapi saat hendak melakukan pencairan lagi ditolak oleh bank karena membutuhkan tanda tangan klien kita," jelasnya.


Bahkan Camat Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan, Adi Ismul Mubarok memastikan pemecatan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut tidaklah sah kepada kliennya.


Sementara itu, Nike Ardila menerangkan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 lalu di rumahnya. 


"Saat itu ada surat yang diantarkan ke rumah yang diketahui merupakan surat SK Pemberhentiannya sebagai perangkat desa sebagai bendahara," terangnya.


Tujuan surat pemberhentian ini tidak lain untuk mencairkan dana Desa, kemudian ia ditelepon oleh Camat untuk mengubah surat spesimen dari bank Sumsel Babel. Agar dikembalikan lagi atas namanya, sedangkan ia sudah di pecat oleh Kades dan didapatkan oleh Camat kalau pemecatan tersebut tidak sah.


"Saya juga tidak tahu surat pemecatan yang keluar pada 5 Desember 2024 lalu itu tidak jelas dipecat karena apa," ujar Camat Adi.


Untuk oknum kades yang dilaporkan ini baru dilantik pada 22 Juli 2024 lalu, sedangkan dalam SK yang dikeluarkan oleh Kades lama ia memiliki masa tugas hingga 5 tahun kedepan.


"Atas itulah saya melalui kuasa hukum melaporkan oknum kades tersebut karena diduga melakukan Pemalsuan membuat dan mengeluarkan SK pemecatan," tegasnya. (FR86)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com