Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Komisi II DPRD Kota Prabumulih memediasi sengketa antara seorang dokter spesialis bedah umum dengan salah satu rumah sakit swasta di Kota Prabumulih terkait dugaan pemutusan kontrak kerja yang dinilai sepihak. Namun, mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak tersebut belum membuahkan kesepakatan.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, didampingi Sekretaris Komisi II Hartono Hamid serta dihadiri anggota komisi lainnya dan pihak rumah sakit maupun dokter dan kuasa hukumnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Hartono Hamid mengatakan pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan memberikan solusi yang adil dan tidak memihak. Namun hingga pertemuan berakhir, kedua belah pihak masih mempertahankan pendiriannya masing-masing sehingga belum ditemukan titik temu.
Persoalan ini bermula dari tudingan dugaan malapraktik terhadap dokter inisial BJ, seorang dokter spesialis bedah umum, yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja dengan rumah sakit swasta tempatnya bertugas.
"Kami telah menjelaskan kepada Komisi II bahwa setiap keputusan yang diambil rumah sakit bertujuan memastikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Rumah sakit tidak ingin mengambil risiko dalam pelayanan kesehatan sehingga seluruh kebijakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Richi yang merupakan kuasa hukum rumah sakit.
Richi juga membantah adanya pemberhentian sepihak terhadap dr BJ yang dilakukan pihakrumah sakit. Ia menjelaskan, mekanisme penghentian kerja telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara rumah sakit dengan dokter yang bersangkutan.
Berdasarkan perjanjian tersebut, apabila seorang dokter terbukti melakukan pelanggaran sesuai keputusan Majelis Kehormatan Profesi, maka dapat dikenakan pemberhentian tetap. Namun, karena dokter BJ merupakan salah satu dokter senior, manajemen hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara.
Richi juga menambahkan, jajaran rumah sakit telah mengundang kembali dokter BJ untuk kembali bertugas setelah masa sanksinya hampir berakhir. Namun, undangan tersebut tidak direspons karena yang bersangkutan telah memperoleh pekerjaan di tempat lain.
Selain itu, Richi mengungkapkan bahwa dokter BJ sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Prabumulih. Namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim dan hingga kini tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan.
"Rumah sakit tidak pernah menelantarkan ataupun mengabaikan hak-hak yang bersangkutan. Seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dokter BJ, Rakas Pakarlasa menilai tudingan malapraktik terhadap kliennya tidak berdasar. Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tidak ditemukan adanya unsur malapraktik yang dilakukan oleh kliennya.
Meski demikian, kata Rakas, rumah sakit tetap melakukan pemutusan kontrak sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya, kliennya kehilangan kesempatan menyelesaikan sisa masa kontrak selama sembilan bulan.
Menanggapi hasil mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Rakas mengaku pihaknya belum memperoleh jawaban yang diharapkan. "Tanggapan kami terkait pertemuan hari ini, menurut kami belum mendapatkan jawaban yang kami inginkan. Upaya kami masih akan berlanjut bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menempuh jalur hukum atau kembali melakukan mediasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rakas.
Rakas juga membantah pernyataan pihak rumah sakit yang menyebut kliennya pernah ditawari untuk kembali bekerja. "Kalau mengenai adanya tawaran untuk kembali bekerja, klien kami tidak pernah menerima tawaran tersebut. Berdasarkan keterangan klien kami, tidak pernah ada penyampaian, baik secara lisan maupun dalam bentuk lain, terkait permintaan agar beliau kembali bekerja di rumah sakit," tegasnya.
Hingga rapat berakhir, Komisi II DPRD Kota Prabumulih berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian terbaik tanpa mengesampingkan aspek hukum maupun kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.(Ikb)







0 comments:
Posting Komentar