Muaraenim, Portalsriwijaya.com - Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Dusun 2 Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
Para pelaku yang menggunakan senjata api menodong korban, Pondasi bt A Fitri (20), saat berada di rumahnya pada Kamis (30/1/2025) pukul 18.30 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower SH menjelaskan kejadian bermula saat korban tengah mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya.
Tiba-tiba korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela. Saat mengecek, korban terkejut melihat tiga orang pria mengenakan masker, dua pelaku berada di warung dan satu orang langsung menodongkan senjata api ke arahnya.
Pelaku yang membawa senjata api mengancam korban agar tidak berteriak dan menanyakan keberadaan harta benda di rumah tersebut.
"Dimano harta kau?" tanya pelaku. Korban yang ketakutan menjawab bahwa ia tidak memiliki harta. Pelaku kemudian mencoba mengintimidasi korban agar mengungkapkan tempat penyimpanan barang berharganya.
Melihat situasi semakin mencekam, korban segera mencari cara untuk menyelamatkan diri. Saat salah satu pelaku menuju dapur untuk mencari sesuatu, korban dengan cepat mengunci diri di kamar mandi untuk bersembunyi.
Dalam ketakutan, korban mencoba mengusir pelaku dengan mengatakan bahwa mertuanya akan segera pulang, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Gunung Megang.
Mendengar pernyataan korban, para pelaku menjadi panik dan langsung bergegas kabur melalui jendela dapur. Setelah merasa aman, korban keluar dari kamar mandi dan segera meminta pertolongan kepada tetangganya.
Setelah diperiksa, korban menyadari bahwa barang berharganya telah hilang antara lain satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru, uang tunai Rp 2 juta, serta beberapa slop rokok berbagai merek. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menerima laporan korban, Kapolsek Gunung Megang langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Roberten Nurasidi SE untuk melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Dengan kerja keras dan kegigihan, tim berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku.
Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim Trabazz bergerak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, yaitu D bin AI (40), seorang residivis dan J bin I (22).
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur hingga berhasil melumpuhkan para pelaku, Jum'at (7/2/2025) di jalan Benakat - Servo.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bilah pisau, satu butir peluru panjang, satu buah linggis, dua buah kunci T, serta satu unit ponsel Realme 6 Pro berwarna biru yang merupakan milik korban.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan kasus masih terus kita kembangkan," ujar AKP Aisen Hower SH.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. Warga diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan, sehingga tindakan kejahatan dapat dicegah sedini mungkin. (Win)
0 comments:
Posting Komentar