Hendak Transaksi Sabu, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.


Dua pengedar tersebut berinisial B (38) dan AS (29), dimana dari keduanya berhasil diamankan dua paket sedang serta empat paket kecil sabu seberat total 5,01 gram.


Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Rabu (12/2/2025) malam. Pelaku B yang diketahui merupakan warga Jalan Gunung Kemala Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, ditangkap polisi saat membawa sabu di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Prabumulih Barat, sekira pukul 22.00 WIB.


Sedangkan, pelaku AS yang tercatat sebagai warga di Perumnas Prabu Indah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ditangkap polisi saat hendak transaksi di Jalan Semeru I Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur, sekira pukul 19.15 WIB.


Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Narkoba AKP Jonson SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan timnya meringkus dua pengedar dalam semalam.


"Kedua pelaku berinisial B dan AS diringkus polisi berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada yang nencurigakan serta akan adanya transaksi narkoba," ungkap Jonson kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).


Kasat Narkoba mengaku, saat melakukan penggeledahan di dua tempat, tim Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis sabu. 


"Paket sabu ditemukan di pelaku AS dalam dompetnya, sedangkan dari pelaku B disimpan dengan dibalut menggunakan lakban hitam dan disimpan di dalam jok motor," katanya.


Selain barang bukti narkoba itu, Kasat Narkoba mengatakan timnya juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku B untuk mengedarkan sabu-sabu. "Barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J warna pink milik pelaku B juga kita amankan," katanya.


Sedangkan pelaku AS ketika diintrogasi petugas mengakui barang bukti sabu miliknya dan didapat dari membeli ke seorang pria berinisial IC yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Terhadap dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat," tegasnya.


Pada kesempatan itu Jonson mengimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih untuk melaporkan kepada pihaknya jika di lingkungan sekitar menemukan hal mencurigakan diduga adanya transaksi atau peredaran narkotika. "Masyarakat tidak perlu takut karena identitas akan dilindungi," imbau Kasat Narkoba AKP Jonson.(Sito)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip