Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Setelah buron selama dua tahun dalam kasus begal pengendara motor, M Idrus (46) warga Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muaraenim, diringkus tim Singo Timur dari Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
M Idris ditangkap tim Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Nendri SH di tempat persembunyiannya di Desa Harapan Jaya KM 36 Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.20 WIB.
Diringkusnya M Idris bermula dari laporan korban inisial AL saat sedang melintas di Jalan Lingkar Timur tepatnya di depan terminal Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan pada Jumat (10/2/2023).
"Tersangka melakukan pembegalan dengan menghentikan motor korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH.
Kanit Reskrim mengatakan dalam keadaan ketakutan saat dibegal, korban berusaha melarikan diri dan barang berharga korban seperti sepeda motor, satu unit HP Samsung A025S di dasbor motor. "Setelah berhasil mengambil motor dan handphone, pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Raman," bebernya.
Nindri mengaku mendapat informasi itu, tim Singo Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan mengejar tersangka. "Setelah kami mendapat informasi keberadaan M Idrus, kami langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap tersangka," tuturnya.
Dalam penyergapan yang dilakukan, M Idrus berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan satu unit HP Samsung A025S milik korban. "Untuk sepeda motor Honda Beat biru dengan nomor polisi BG 2501 CY milik korban masih dalam pencarian," tegasnya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menambahkan, pihaknya kini masih memburu RY yang merupakan rekan MbIdrus yang turut serta dalam aksi pembegalan tersebut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," bebernya.
Atas perbuatannya M Idrus akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (Sito)
0 comments:
Posting Komentar