Tangan Diborgol Bendahara Pemdes Petanang Lembak Ikut Jadi Tersangka Korupsi Keuangan Desa


Muara Enim, Portalsriwijaya.com - Setelah menetapkan SN oknum Kades Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim menjadi tersangka serta dijebloskan ke Penjara dalam kasus dugaan korupsi keuangan Desa oleh Kejari Muara Enim beberapa waktu lalu tersebut. 


Kini menyusul seorang bendahara Pemdes Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim inisial RO ditetapkan menjadi tersangka serta dilakukan penahanan oleh Kejari Muara Enim.


Tersangka RO ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019-2023.


Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan RO senahai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor  B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 24 Februari 2025.


Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 Tanggal 24 Februari 2025.


Dalam siaran Pers pada Senin (24/92/2025), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka RO bersama dengan tersangka SN selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak (Sudah ditahan-red) yakni adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. 


Selain itu, penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp. 606.040.580,- (Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah).


Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048,- (Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah).


Lanjutnya, bahwa adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).


Kemudian adanya kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,- (Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah). 


"Sehingga total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,- (Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah),"ungkapnya.


Kajari mengatakan, perbuatan tersangka RO selaku Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. 


Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka RO, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


"Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka RO dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025," terangnya.


"Sementara penahanan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor  PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025," lanjut Anjasra Karya SH MH dalam siaran persnya.(Win)

Share:

0 comments:

Posting Komentar




Portalsriwijaya.com

Arsip