OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Sejumlah warga Desa Sukaraja I Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan, mengeluhkan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima oleh penerima manfaat.
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, dirinya hanya menerima BLT sebesar Rp600 ribu. Padahal, berdasarkan dokumentasi yang disebutkan diambil saat penyaluran bantuan tercatat nilai bantuan yang diterima sebesar Rp1,8 juta.
Warga tersebut mengaku sempat mempertanyakan perbedaan nominal bantuan yang diterimanya kepada pihak terkait. Menurut pengakuannya, ia mendapatkan penjelasan bahwa sebagian dana tersebut dibagikan kepada tiga orang warga lain yang tidak terdaftar sebagai penerima BLT.
"Kalau memang bantuan itu hak saya sebagai penerima, seharusnya diberikan sesuai jumlah yang ditetapkan. Saya keberatan jika dibagikan kepada pihak lain tanpa persetujuan," ungkap warga tersebut kepada wartawan, pada Sabtu 27 juni 2026
Atas persoalan itu, warga berencana meminta pendampingan untuk melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten OKU Selatan guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait penyaluran BLT Dana Desa tahun 2024.
Menanggapi itu, Kepala Desa Sukaraja I, Rahman memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait dugaan yang menghebohkan masyarakat tersebut dan menegaskan dirinya tidak memakan dana BLT tersebut. "Sebenarnya ini buah si malakama, Dana BLT untuk masyarakat sudah diberikan kepada yang bersangkutan. Nanti aku bertemu langsung saja dengan Saudara Fauzi Rahman," ujar Kades dalam rekaman suara ditujukan kepada media Portal Sriwijaya yang didengar pada Kamis 02 Juli 2026.
Untuk diketahui sesuai aturan berlaku Kepala Desa motong dana BLT bisa dikenakan pidana dan bisa dicopot jabatannya. BLT merupakan Bantuan Langsung Tunai, uang negara dan tidak boleh ada "potongan" sama sekali.
Sanksi Pidana: Korupsi/Penggelapan
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1. Kalau Kades motong BLT warga
Pasal 2 : Merugikan keuangan negara → Penjara min 4 tahun, max 20 tahun + denda 200M-1M
Pasal 3 : Menyalahgunakan wewenang → Penjara min 1 tahun, max 20 tahun + denda 50M-1M
Pasal 8 : Penggelapan dana → Penjara max 7 tahun + denda 500 juta
2. Sanksi Administratif: Copot Jabatan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 & 41
Kepala Desa bisa diberhentikan sementara/diberhentikan tetap oleh Bupati/Wali Kota kalau:
- Terbukti korupsi, kolusi, nepotisme
- Merugikan keuangan negara/desa
- Menyalahgunakan wewenang
Prosesnya: Laporan → Inspektorat → Bupati SK pemberhentian.
3. Sanksi Lain
- Ganti rugi : Wajib balikin uang BLT yang dipotong + uang negara yang dirugikan
- Blacklist : Nggak boleh jadi Kades lagi, nggak boleh ikut proyek pemerintah
- Perdata : Warga bisa gugat ganti rugi
Kalau Kades bilang "biaya admin/potongan RT", maka hal itu tidak ada aturannya. BLT disalurkan 100% sesuai nama dan penyaluran lewat PT Pos/Bank/Himbara juga gratis.
Dari aturan tersebut dapat disimpulkan juka memotong BLT adalah tindakan korupsi dan dapat dikenakan pencopotan jabatan atau dikenakan pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Terkait dugaan dilakukan Kepala Desa Sukaraja I Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan itu, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Kepala Desa yang bersangkutan dan menegakkan Hukum yang berlaku. (Tim)







0 comments:
Posting Komentar