Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Akibat kelalaian petugas KPPS yang memberikan lima jenis surat suara beralamat luar daerah, membuat KPU Prabumulih akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).
PSU akan digelar pada Sabtu (24/02/2024) di TPS 18 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yakni Prabumulih Utara dan Cambai.
Adapun kronologis sehingga dilakukan PSU yakni Pengawas Kecamatan (Panwascam) Prabumulih Utara menemukan jika adanya seorang pemilih merupakan warga di luar Prabumulih yakni Kota Bogor mencoblos 5 surat suara.
Padahal semestinya warga yang ber-KTP luar hanya mendapat surat suara Presiden namun karena KPPS lalai diberi 5 jenis surat suara. Terkait temuan itu, Panwascam merekomendasikan agar dilakukan pemilihan suara ulang ke Bawaslu.
Selanjutnya Bawaslu Kota Prabumulih meneruskan rekomendasi tersebut ke KPU kota Prabumulih agar dilakukan pemilihan suara ulang.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata telah smemanggil Ketua dan Anggota KPPS TPS 18 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara atas kelalaian yang dilakukan sehingga membuat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Prabumulih terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jadi kami punya kewajiban untuk menjalankannya dengan dasar form A Panwascam Prabumulih Utara," ungkap Marta Dinata kepada Portal Sriwijaya, Jumat (23/2/2024) malam.
Marta mengaku dari bukti-bukti adanya pemilih yang tidak berdomisili di Kelurahan tersebut telah menggunakan hak suara nya dengan mendapatkan 5 surat suara yang ber E-KTP di kota Bogor.
"Kami sebelumnya telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) mulai dari PPK, PPS hingga KPPS namun tidak tahu kenapa bisa begini. Dan untuk warga itu sendiri sudah kita panggil dan melakukan klarifikasi," beber Marta.
Sementaea itu Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma membenarkan jika Sabtu (24/2/2024) akan diadakan pemilihan ulang berdasarkan hasil investigasi oleh Panwascam Utara.
"Terkait dengan adanya Pemungutan Suara Ulang memang benar dan kami hanya meneruskan hasil rekomendasi dari investigasi Panwascam Utara bahwa telah ditemukan adanya pemilih yang dimasukkan oleh Kpps menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan memberikan 5 surat suara diantaranya Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD RI, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota, padahal pemilih tersebut ber-KTP di Bogor tanpa adanya surat rekomendasi dari KPU Kota Prabumulih dan ini sama sekali tidak diperbolehkan makanya kita rekomendasikan PSU," tegasnya.
Lanjutnya, kami mengharapkan kedepannya agar kelalaian tersebut jangan terulang lagi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar memperhatikan KPPS agar memahami dari Bimtek yang selama ini dilakukan.(Ing)
0 komentar:
Posting Komentar