MUBA, Portalsriwijaya.com - Guna menekan terjadinya kegiatan Ilegal yang ada dilingkungan Kelistrikan, PT Muba Electric Power (MEP) melaksanakan Pengahancuran 30.000 KWH Meter Ilegal hasil Sitaan, bertempat di Workshop Aspal Karet Dinas PUPR Muba, Rabu (16/2/2022).
Turut hadir dalam Penghancuran KWH Meter Ilegal tersebut Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi, Dandim 0401/Muba, Kapolres Muba, Kejari Muba, Ka PN Sekayu, Ka BPKAD, Komisaris PT MEP, Direktur PT Petro Muba, Direktur PT Muba Link, Direktur Muba Lestari, Kepala CPM Sekayu, Forkopimda lainnya, Notaris Septinierco Agraperta SH MKn.
Direktur PT MEP Augie Bunyamin dalam sambutannya mengatakan, Bahwa Migrasi Pascabayar ke Prabayar sampai saat ini sudah mencapai 99 persen belum sampai 100 persen.
" Diantaranya saat ini jumlah pelanggan PT MEP yang tersebar adalah sebanyak 48.833 dengan jumlah Pelanggan 46.774 Pelanggan Migrasi Pascabayar ke Prabayar tersisa 2.059 pelanggan masih dalam tahapan pendataan untuk dilakukan tahapan Migrasi," ujar Direktur PT MEP Augie Bunyamin.
Sebelumnya juga kami laporkan bahwa PT MEP selama ini telah melunasi Hutang maupun Tunggakan kepada PT PLN sebesar 38,3 Miliar. Tunggakan kepada PLN bilamana melewati waktu yang ditentukan dikenakan denda sebesar 9 Persen.
" Perbulan Juli 2021 PT telah lunas membayarkan Hutang yang selama ini meresahkan kepada PLN. Sejauh ini masih tercatat Selisih 770 Pelanggan yang belum terlacak diantaranya 330 Pelanggan berada di Lalan dan sisanya tersebar di beberapa kecamatan wilayah kerja MEP," jelas Augie Bunyamin.
Diakhir sambutannya Augie Bunyamin mengatakan, 3 sampai 4 bulan kedepan Inshallah akan mencapai 100 persen termigrasikan dan dalam kesempatan hari ini juga sebanyak 30.000 KWH Meter kita lakukan Penghancuran.
" Kami berharap dengan adanya Penghancuran KWH Meter ini dapat meminimalisir terjadinya Penyalahgunaan Aset Daerah oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab," diakhiri Augie.
Dalam kesempatan sambutannya Sekretaris Daerah kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, bahwa bilamana Penghancuran KWH Meter ini adalah Aset Daerah yang kemudian terdeteksi sehingga berdasarkan Amanat Undang-undang di limpahkan kepada Kenotariatan.
" Penghancuran pada kesempatan hari ini adalah loncatan yang luar biasa dari Anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pesat. Kita tahu persis bagaimana kinerjanya, kalau tidak mana mungkin kita bisa hadir dalam kesempatan acara hari ini," ujar Apriyadi.
Dibentuknya PT MEP ini kita sama-sama menyaksikan meringankan beban kinerja PT PLN yang mana adalah salah satu Anak BUMD yang sejauh ini mengalami loncatan besar. Dengan kendala Luas Wilayah maka Pemkab Muba dengan memungkinkan membentuk BUMD bernama PT MEP.
" Selama ini kita ketahui kendala-kendala yang dihadapi oleh PT MEP adalah persoalan Tunggakan dan Tunggakan, kini telah dituntaskan oleh PT MEP kepada PT PLN. Sehingga apa yang disampaikan oleh Direktur MEP kita dahulu memiliki hutang 38,3 Miliar dan Piutang sebesar 48 Miliar. Maka Alhamdulilah dengan segala Manuver dan segala Resiko kita bisa melunasi Hutang PT MEP," ucap Sekda Muba ini.
Artinya kita sampaikan Kondisi PT MEP saat ini berada On The Track, sehingga kedepan PT MEP dapat memberikan kemajuan. Pertahankan Kinerja yang telah baik sejauh ini. "Masyarakat saat ini telah memiliki pemahaman Kritis, maka kita sama-sama mempertahankan Kinerja yang ada, kita jaga bersama dan jangan sampai kinerjanya menurun," harapnya.(Des)
0 komentar:
Posting Komentar