Pilkades Serentak 73 Desa OKU Selatan Ditunda 21 Hari, Berikut Penjelasan PMPD



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Pemilihan kepala desa serentak untuk 73 desa di 17 Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Oktober 2021, mengalami penundaan hingga 21 hari atau pada 27 Oktober 2021.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Juproni MPd melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dan Kerja Sama Antar Desa Zainal Arifin SE kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

"Awalnya pilkades serentak akan dilakukan pada 6 Oktober memdatang, namun ditunda 21 hari menjadi 27 Oktober. Jadi akhir bulan Oktober pilkadesnya," ungkap Zainal kepada wartawan.

Penundaan pemilihan kepala desa itu sendiri dilakukan setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) menerbitkan surat nomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) lalu dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) secara nasional.

"Namum saat ini telah diterbitkan Surat keputusan (SK) penetapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 27 Oktober 2021, telah ditandatangani Pak Bupati," jelasnya.

SK yang telah diteken kepala daerah dan diterbitkan pada Jumat (13/10/2021) itu tentang surat keputusan Bupati Nomor 380/KPTS/DPMPD/2021 berisikan tentang perubahan atas keputusan bupati Nomor  286/KPTS/DPMPD/2021 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten OKU Selatan tahun 2021.

"Untuk desa yang menggelar pilkades serentak sendiri sebanyak 73 desa dari 17 kecamatan di OKU Selatan," katanya.(FR86)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com