Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Gunung Kemala kota Prabumulih, berhasil diringkus Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih.
Dua pelaku yang mencuri Puskesmas saat para perawat jaga tertidur tersebut yakni Mardiansyah (35) yang merupakan warga Desa Pandan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Fahrul Rozi (51) yang merupakan warga Kampung 2 Desa Pandan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 unit handphone masing-masing Vivo Y15 Burgundy, Oppo A92 Tosca, Samsung Galaxy A24 Silver dan Samsung Galaxy A13 Peach.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya dua pelaku bermula dari laporan Diana Yayu Damaiyana (38) warga Komp DKT Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, Diana mengaku telah terjadi pencurian pada Selasa (21/1/2025) pukul 04.00 WIB di Puskesmas Gunung Kemala dan para pelaku mengambil 4 handphone petugas jaga serta uang Rp 3,2 juta.
Saat melakukan aksinya dua pelaku mengintai para perawat jaga malam hingga tertidur lalu para pelaku mengambil sejumlah handphone yang berada di atas meja dan posisi dicas. Para perawat jaga mengetahui terjadi pencurian setelah mendapati handphone sudah tidak ada lagi.
Petugas kepolisian yang mendapat informasi itu lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dua pelaku. Petugas juga mendapat informasi jika keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lembak karena pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan dua pelaku di Desa Sungai Duren Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH beserta Kanit Pidum Polres Prabumulih Ipda Rio Pratama Kristona bersama Tim Opsnal Polsek Lembak langsung menuju ke lokasi.
Tim Gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada didalam sebuah rumah di desa Sungai Duren dan dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti.
Di hadapan petugas dua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di puskesmas Gunung Kemala kota Prabumulih dan barang bukti dibagi rata.
"Saat ini dua pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kita. Atas perbuatannya dua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolres Prabumulih AKBP Emdro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.(05)
0 komentar:
Posting Komentar