OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Situasi perpolitikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kian memanas khususnya di dunia maya. Hal ini terlihat dari media sosial baik Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya banyak masyarakat yang belum paham tentang politik berkomentar tanpa tahu substansi permasalahan.
Padahal permasalahan perpolitikan terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan tahun 2025 saat ini masih berada di lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Seperti kita ketahui, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan Nomor urut 02 Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa mengajukan gugatan sengketa Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 04 Abusama - Misnadi, sehingga diduga mengakibatkan perselisihan hasil suara Pilkada.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa memberikan kuasa hukum khusus kepada Pengacara Ahmad Willi Marfi dkk bertanggal 06 Desember 2024.
Persidangan di Mahkamah Konstitusi sidang sengketa Pilkada Kabupaten OKU Selatan masuk dalam persidangan Panel 2 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prof Saldi Isra.
Menurut pantauan media ini, agenda persidangan sudah dilaksanakan 2 kali di Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama tanggal 09 Januari 2025 yaitu Sidang Pendahuluan/Pembacaan Gugatan Pemohon dan sidang kedua tanggal 20 Januari 2025 yaitu Penyampaian jawaban Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait.
Selanjutnya sekitar tanggal 13 Februari 2025, Hakim MK akan mengumumkan Putusan Desmisal, dan apabila Perkara Sengketa Pilkada OKU Selatan Lolos atau Dilanjutkan, maka Mahkamah Konsitusi akan kembali menggelar persidangan agendanya Pembuktian dengan menghadirkan Alat Bukti dan Saksi, baik dari pihak Pemohon, Termohon, Bawaslu maupun Pihak Terkait.
Beberapa masyarakat ditemui media ini bertanya dan menyampaikan pendapatnya, seperti yang disampaikan masyarakat mengaku bernama Joni kepada Media ini yang mengaku sangat awam memahami situasi perpolitikan di OKU Selatan.
"Kami sebagai masyarakat awam sangat memahami pesta Demokrasi di OKU Selatan belum memiliki pemenang yang sah menurut Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia," tegas Joni.
Hal senada disampaikan oleh Mamad warga Buay Pemaca kepada media ini yang menyampaikan pemberitahuan dan meredam gejolak yang ada karena keputusan final siapa pemenang pilkada OKU Selatan belum diumumkan Mahkamah Konstitusi.
"Kita harus sabar menunggu hasil dari Sidang Mahkamah Konstitusi, jangan memperkeruh suasana. Apa yang diputuskan oleh MK itulah yang menjadi Pemimpin kita lima tahun ke depan," tukasnya bijak.
Hal itu disampaikan Mamat lantaran saat ini di medsos warga OKU Selatan banyak memposting tindakan tidak dewasa, yang diduga bertujuan memperkeruh suasana yang kondusif.
"Tidak ada guna kita memposting yang tidak jelas dan hanya memancing emosi sebagian pihak. Tunggu saja keputusan MK," tegasnya.
Imbauan agar menjaga situasi kondusifitas di Kabupaten OKU Selatan khususnya pasca Pilkada 27 November 2024 lalu selalu disosialisasikan pihak kepolisian Polres OKU Selatan.
Bahkan Kapolres OKU Selatan AKBP Khalid Zulkarnain SIK meminta para pihak tetap menjaga kondusifitas jangan ada gejolak hingga ada keputusan resmi terkait siapa pemenang pilkada di kabupaten dengan julukan bumi Serasan Seandanan itu.(Red)
0 komentar:
Posting Komentar