Muaradua, Portalsriwijaya.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dr Adi Purnama SH MH menggelar pemusnahan Barang bukti dari 217 Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di musnahkan Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten OKU Selatan, Selasa 1 November 2022.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Popo Ali dan Forkompinda Kabupaten OKU Selatan. Pemusnahan barang bukti perkara Tipidum Kejari OKUS serta di saksikan Bupati OKU Selatan Popo Ali dan perwakilan Forkopimda serta sejumlah awak media.
Kepala Kejari OKUS memimpin langsung pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum dari bulan Januari hingga Oktober tahun 2022.Di ungkapkan Kajari, dalam rangka menghindari adanya penyalah gunaan dan penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka hari ini di lakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.
Dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, barang bukti yang di musnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap(Inkracht) hingga di lakukannya pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dari 217 perkara sebanyak 42 perkara perlindungan anak, 2 perkara KDRT, 2 perkara penipuan, 6 perkara pembunuhan, 6 senjata tajam, 2 perkara penadahan, 2 perkara pemerkosaan, 1 perkara lakalantas, 1 perkara senpi, 59 perkara pencurian, dan 75 perkara kasus narkotika.
"Berbagai barang bukti tersebut di musnahkan dengan berbagai cara, untuk narkoba, tas, kertas, baju dan lainnya di musnahkan dengan cara di bakar, sementara untuk barang bukti handphone di hancurkan dengan cara di gilas dan di potong dengan menggunakan mesin potong," tambah Kajari
Bupati OKUS Popo Ali yang juga turut hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya turut menyesalkan atas berbagai kasus perkara yang terjadi selama priode Januara hingga Oktober 2022. "Semoga kedepannya tindak pidana di Kabupaten OKUS akan menurun secara drastis," tukas Popo. (FR86)
0 komentar:
Posting Komentar