Tak Libatkan Perangkat Desa, Kades Muara Payang Ditahan Kejari OKU Selatan Korupsi DD



OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menahan Kepala Desa (kades) Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Senin (13/8/2021).


Kepala Desa Muara Payang inisial YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 hingga 2019. 

Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari OKU Selatan, Kusri SH didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran Kejari OKU Selatan, pada Senin (13/9/2021).

"Tersangka YA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa Muara Payang tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp.1.702.374.581," tegasnya.

Adapun nilai kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana desa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan Nomor: SR-353/PW07/5/2021 9 Agustus 2021 yakni sebesar Rp699.307.536,74.

Nilai kerugian sebesar itu, disebabkan tersangka melakukan penyalahgunaan dana desa selama 3 tahun anggaran berturut-turut mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019.

"Selain itu dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa itu, tersangka YA ini, tidak melibatkan perangkat desa atau PTPKD/PPKD," tambahnya.


Tak hanya itu, Kajari mengungkapkan penggunaan Dana Desa tidak sesuai peruntukan sebagaimana telah dituangkan di dalam APBDes maupun RAB kegiatan, merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya.(FR86)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com