OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Jajaran Polres OKU Selatan berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Keterangan Swab Antigen Covid19.
Hal ini terungkap dari Press Rilise atau gelar perkara pada Senen 13 September 2021 di halaman Mapolres OKU Selatan.
Dari hasil pemeriksaan Jajaran Polres terungkap surat Swab Antigen palsu yang di buat oleh 4 orang pelaku tersangka mantan Honorer UPTD Puskesmas Kecamatan Banding Agung.
Para pelaku yakni Defan Afreli (35 tahun) warga Desa Sukajaya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Desra Efendi (34 tahun) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Banding Agung, Midra Yani (40 tahun) warga Desa Hangkusa Kecamatan BPR Ranau Tengah dan mantan honorer UPT Puskesmas BPR Ranau Tengah yakni Rando (34 tahun) warga Desa Hangkusa Kecamatan BPR Ranau Tengah.
Sindikat ini dapat di tangkap oleh Jajaran Reskrim Polres atas dasar Laporan korban seorang Dokter yang bertugas di Kecamatan Banding Agung berinisial AF (43 tahun).
Dari hasil pemeriksaan Jajaran Polres terungkap modus operandi para pelaku adalah motif ekonomi. Dari para tersangka di dapat barang bukti berupa surat palsu swab antigen, satu unit ponsel, satu unit printer dan beberapa lembar uang hasil pemberian para korban kepada pelaku.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra SIK menyampaikan pada press rilise, para tersangaka sudah beberapa kali melakukan aksinya yakni sejak awal bulan September tepatnya tanggal 5 September 2021.
"Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun," tegas Kapolres.
Sementara para tersangka mengakui terpaksa melakukan aksi kejahatan itu karena kondisi ekonomi yang membutuhkan uang. "Setiap lembar surat Swab Antigen palsu kami minta tarif sebesar Rp 100 ribu dan dibagi empat masing-masing Rp 25 ribu," beber para pelaku kepada polisi. (FR86)
0 komentar:
Posting Komentar