Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Sengketa tanah warisan peninggalan almarhum Muhammad Yusuf Wahid di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, memasuki babak baru. Pihak ahli waris resmi menunjuk LAW Firm Dr Usman Firmansyah SH MH dan Partner sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak atas sejumlah bidang tanah yang diklaim sebagai harta peninggalan keluarga.
Pemberian kuasa khusus dari keluarga ke kuasa humum tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan penguasaan, penggarapan, hingga transaksi sepihak atas sejumlah bidang tanah yang menurut ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga mereka.
Cucu pertama almarhum Muhammad Yusuf Wahid sekaligus perwakilan keluarga dari garis keturunan almarhum Romsani, Hengky Marselin mengungkapkan bahwa persoalan utama yang memicu keresahan keluarga adalah aktivitas penggarapan lahan di belakang SMA Negeri 3 Prabumulih.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektar tersebut disinyalir akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan oleh salah satu pengembang (developer). Pihak keluarga kini mempertanyakan dasar penguasaan serta legalitas pemanfaatan tanah tersebut.
"Kami ingin persoalan tanah warisan ini segera mendapatkan kejelasan. Kami juga mempertanyakan keberadaan surat-surat tanah yang menjadi hak waris keluarga. Jangan sampai ada transaksi atau pengalihan hak sebelum persoalan ini benar-benar diselesaikan," kata Hengky saat memberikan keterangan didampingi pamannya, Rudi Arsat.
Selain lahan di belakang SMAN 3 Prabumulih, Hengky membeberkan ada dua objek tanah lain yang turut dipersoalkan. Pertama, sebidang tanah seluas sekitar 2.400 meter persegi (60x40 meter) yang terletak di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukajadi. Kedua, lahan seluas kurang lebih 1 hektar di depan Masjid Thoyyibah tepatnya di Jalan Nigata Kelurahan Sukajadi, yang diduga telah diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Hengky menegaskan, keluarga besar berharap penyelesaian ini tidak hanya menyangkut ketiga bidang tanah tersebut, melainkan seluruh aset berupa rumah dan harta peninggalan almarhum Muhammad Yusuf Wahid.
Merespons konflik tersebut, kuasa hukum ahli waris, Dr Usman Firmansyah SH MH menyatakan telah melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak terkait. Usman meminta agar segala bentuk tindakan pengalihan hak maupun pemrosesan administrasi atas objek tanah yang bersengketa dihentikan sementara waktu hingga status kepemilikan menjadi jelas.
"Kami mengingatkan pemerintah setempat agar tidak terlebih dahulu memproses administrasi apa pun yang berkaitan dengan tanah warisan almarhum Muhammad Yusuf Wahid selama persoalan ini masih disengketakan. Terlebih, kami memperoleh informasi bahwa sebagian lahan diduga sudah digusur untuk pembangunan perumahan," ujar Usman.
Berdasarkan laporan dari kliennya, Usman menyebut lahan di Kelurahan Sukajadi yang diduga telah digarap secara sepihak oleh pengembang diperkirakan sudah mencapai 2 hingga 3 hektar. Oleh karena itu, ia mendesak pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan untuk menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan mereka.
"Prinsip kami, persoalan ini harus clear and clean terlebih dahulu. Artinya, status kepemilikan dan hak masing-masing pihak harus jelas sebelum ada proses administrasi maupun tindakan lebih lanjut terhadap tanah tersebut," kata Usman menambahkan.
Meski situasi mulai memanas, Usman menegaskan bahwa kliennya masih membuka pintu dialog dan mengutamakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau musyawarah. Namun, jika somasi tersebut diabaikan dan ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak kliennya, maka Usman menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum formal.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun, apabila tidak ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait, kami akan mengambil langkah hukum tegas untuk melindungi hak-hak klien kami sebagai ahli waris," tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, masih berupaya menghubungi pihak pengembang dan pemerintah kelurahan setempat untuk mendapatkan konfirmasi serta perimbangan informasi lebih lanjut terkait status legalitas lahan tersebut. (O5)








0 comments:
Posting Komentar