OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Beni Putra SH MH menegaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 59 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak hanya para saksi itu, Kajari OKU Selatan bahkan menyebut telah menentukan jadwal untuk memeriksa kepala desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji inisial CA yakni pada Selasa (14/10/2025).
Hal itu disampaikan Kajari OKU Selatan dihadapan puluhan warga Desa Sukarami yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada Senin (13/10/2025).
"Sejak 18 Agustus 2025 laporan kami terima, kami langsung menindaklanjuti, kami telah memeriksa 59 orang saksi termasuk pihak desa dan kecamatan serta pihak ketiga," ungkap Kajari OKU Selatan.
Beni Putra menegaskan, pihaknya juga akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sang kepala desa Sukarami inisial CA pada Selasa mendatang.
"Kami akan melakukan permintaan keterangan ke kepala desa. Tapi izin bapak ibu, untuk menetapkan tersangka tentu ada prosesnya dan kita pada Minggu depan akan gelar perkara di Kejati (Kejaksaan Tinggi-red)," tegasnya.
Diberitakan, puluhan warga Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan pada Senin (13/10/2025).
Warga meminta Kejari OKU Selatan segera menangkap kepala desa Sukarami inisial CA karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan itu, puluhan warga juga menuntut berbagai persoalan lainnya di desa tersebut.
Aksi unjuk rasa yang diamankan petugas Polres OKU Selatan itu disambut secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra SH MH, Kapolres OKU Selatan I Made Redi SH Sik MH beserta segenap jajaran personil dan Kapolsek Buay Sandang Aji dan segenap personilnya, satuan Polisi Pamong Praja dan Personil Babinsa dari Koramil.(FR86)