Giliran Eks Kepala Dinas Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi APAR Muratara


Muaratara, Portalsriwijaya.com - Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan negara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel terus bergulir.


Setelah sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.


Kini giliran dua Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) berinisial G dan S diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.


Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani membenarkan bila penyidik Kejari Lubuklinggau telah memanggil mantan Kades DPMD - P3A dilakukan pemeriksaan.


"Benar hari ini ada pemanggilan pada Dinas PMD Muratara (Mantan Kepala Dinas), Untuk diminta Ket terkait Pengadaan APAR Desa di Muratara," kata Armen pada wartawan, Senin (13/10/2025).


Sebelumnya, dalam penyelidikan dan pemanggilan seluruh kepada desa terungkap bila pagu anggaran untuk APAR itu di Kabupaten Muratara sebesar Rp 4 Miliar.


"Mata anggaran Rp 4 Miliar ditempatkan di desa, perdesa menganggarkan Rp 50 juta," ujar Armen sebelumnya.


Modusnya hasil penyelidikan dan pemanggilan para kades, pihak perusahaan datang langsung ke desa-desa di Kabupaten Muratara.


"Modusnya perusahaan yang datang ke desa langsung, desa itu yang membelinya dianggarkan melalui Dana Desa (DD)," ungkapnya.


Armein menegaskan bila seluruh Kades di 7 kecamatan di Kabupaten Muratara termasuk pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) sudah dilakukan pemanggilan.


Lanjutnya, bila kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi. "Kades 7 kecamatan itu sudah kita panggil termasuk PMD Muratara," ujarnya. (05)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip