Muaratara, Portalsriwijaya.com - Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan negara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel terus bergulir.
Setelah sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.
Kini giliran dua Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) berinisial G dan S diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani membenarkan bila penyidik Kejari Lubuklinggau telah memanggil mantan Kades DPMD - P3A dilakukan pemeriksaan.
"Benar hari ini ada pemanggilan pada Dinas PMD Muratara (Mantan Kepala Dinas), Untuk diminta Ket terkait Pengadaan APAR Desa di Muratara," kata Armen pada wartawan, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, dalam penyelidikan dan pemanggilan seluruh kepada desa terungkap bila pagu anggaran untuk APAR itu di Kabupaten Muratara sebesar Rp 4 Miliar.
"Mata anggaran Rp 4 Miliar ditempatkan di desa, perdesa menganggarkan Rp 50 juta," ujar Armen sebelumnya.
Modusnya hasil penyelidikan dan pemanggilan para kades, pihak perusahaan datang langsung ke desa-desa di Kabupaten Muratara.
"Modusnya perusahaan yang datang ke desa langsung, desa itu yang membelinya dianggarkan melalui Dana Desa (DD)," ungkapnya.
Armein menegaskan bila seluruh Kades di 7 kecamatan di Kabupaten Muratara termasuk pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) sudah dilakukan pemanggilan.
Lanjutnya, bila kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi. "Kades 7 kecamatan itu sudah kita panggil termasuk PMD Muratara," ujarnya. (05)
0 comments:
Posting Komentar