Tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Tiga pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp 3 miliar, Kamis (4/5/2023).


Ketiga pejabat yang ditahan adalah Ketua Komisioner Bawaslu inisial HA, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu inisial BH dan Bendahara Bawaslu inisial CB.


Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2023 dan kemudian dilakukan penahanan pasca lebaran. Selanjutnya tiga tersangka dititip di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari kedepan.


"Kita menahan 3 orang tersangka pejabat Bawaslu OKU Selatan masing-masing Komisioner Bawaslu OKU Selatan HA, dan dua orang PNS Kasek BH dan CB," ungkap Kajari Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH didampingi Kasie Intel Aci Jaya Syaputra dalam realis.


Kajari menegaskan, pihaknya berhasil mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti, ketiganya diduga melakukan korupsi anggaran Dana Hibah Tahun 2019 dan Tahun 2021 senilai Rp Rp 3.330.518.411 dari total Rp 15 M dari laporan tim Audit lembaga Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).


"Dana Hibah Pilkada dalam Pemilu berdasarkan Laporan Penggunaan Dana Hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan ini bersumber dari Dana Hibah APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020," jelasnya.


Kasi Intel Aci Jaya Sayputra menambahkan Modus operandi yang digunakan yakni melakukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Fiktif serta ditemukan adanya ketidaksesuaian SPJ yang kemudian dibagi-bagikan.


"Dana tersebut diputar-putar oleh mereka, sehingga ada dana lain disimpangkan oleh mereka dan dibagikan kepala sekretariat serta anggota bawaslu yang lain," terang Kasi Intel Aci Jaya seraya mengatakan kemungkinan ada tersangka lainnya.


Tiga tersangka akan dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Atau Ketiga Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegas Kasi Intel seraya mengatakan tersangka dititip sela 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan.(FR86)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com