Muaradua, Portalsriwijaya.com - Mat Din Bin Abdul Tolib (50) warga Dusun I Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres OKU Selatan, Selasa (7/2/2023).
Pelaku diringkus polisi lantaran melakukan melakukan rudapaksa atau Perk054 terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangga pelaku.
Parahnya, anak dibawah umur inisial M (15 tahun) itu ternyata merupakan penyandang disabilitas tuna rungu alias tak bisa mendengar.
Kejadian tersebut terjadi di warung milik Tersangka (TSK) saat korban usai belanja makanan ringan pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira Pukul 12.00 Wib.
Hal itu diungkapkan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha MH melalui Wakapolres Kompol Ikhsan Hasrul SH MH didampingi Kabag OPS Kompol Hardan serta Kasatreskrim AKP Biladi Ostin SH MH dan para Kabag serta Kanit, saat menggelar Konferensi Pers.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha MH melalui Waka Polres Kompol Ikhsan Hasrul SH MH mengatakan pihaknya meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan laporan tertanggal 6 Januari 2023 lalu.
"Jadi korban ditemani orang tuanya melapor ke kita, korban ini tetangga tersangka dan merupakan tuna rungu, selain itu tidak bisa berbahasa dengan baik," ungkap Wakapolres.
Dalam laporanya, korban dan orang tua menceritakan jika modus dilakukan tersangka yakni dengan menarik korban ke dalam warung saat korban usai belanja.
"Jadi korban belanja, usai belanja ini tersangka tergiur kemolekan tubuh korban lalu langsung menarik tangan korban masuk ke dalam rumah," lanjutnya.
Setelah di dalam, tersangka langsung membaringkan korban dan menindih sembari membekap mulut korban. Karena kalah tenaga, korban hanya bisa pasrah disetubuhi oleh Mat Din.
Namun Mat Din tidak sadar jika aksinya tersebut ada yang menyaksikan dan kemudian melaporkan kejadian ke orang tua korban yang selanjutnya melapor ke polisi.
"Selain saksi cerita, korban yang pulang ke rumah juga dalam keadaan menangis dan menceritakan apa yang dialaminya tersebut," lanjut Waka.
Mendapat laporan itu kata Wakapolres, tim Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku Mat Din tanpa perlawanan.
Dihadapan petugas, Mat Din mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya seraya mengatakan selain pelaku turut diamankan barang bukti 1 buah rok panjang motif batik warna coklat, baju lengan panjang warna putih dan jilbab warna hitam.(FR82)
0 komentar:
Posting Komentar