Pemkot Prabumulih Susun Peraturan Sanksi ke Warga Tak Pakai Masker dan Tak Patuh Protkes, Ini Sanksinya



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Masyarakat kota Prabumulih yang tidak mengenakan masker siap-siap membayar uang denda Rp 50 ribu.

Sementara pelaku usaha serta kantor tidak menerapkan alias tak patuh protokol kesehatan (Protkes) siap-siap kena sanksi uang Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Prabumulih, Sanjay SH MH ketika diwawancarai sejumlah wartawan di gedung DPRD Prabumulih, pada Selasa (1/9/2020).

"Warga tak pakai masker nanti akan kita sanksi denda Rp 50 ribu dan pelaku usaha akan kena denda Rp 500-Rp 1juta bahkan izin akan ditutup," tegas Sanjai.

Namun aturan itu kata Sanjai, saat ini Pemerintah kota Prabumulih melalui Bagian Hukum dan Perundang-undangan tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait aturan penerapan sanksi tak pakai masker maupun tak terapkan protokol kesehatan.

"Jadi menindaklanjuti peraturan Gubernur, kita saat ini tengah menyusun perwako terkait sanksi dan denda untuk masyarakat tak pakai masker dan pelaku usaha tak terapkan protokol kesehatan," akunya.

Sebelum diterapkan, perwako itu kata Sanjai akan terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat sehingga dipahami dan masyarakat memakai masker serta menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam penerapan perwako akan melibatkan berbagai instansi baik dilingkungan pemerintah maupun instansi vertikal seperti pengadilan dan akan dilakukan sidang ditempat. Terkait dana sanksi yang nanti dipingut masih dipelajari sehingga ketika masuk ke kas negara tidak ada masalah," bebernya.

Untuk pembagian masket, Kabag Hukum mengaku tidak diperlukan lagi dilakukan ke masyarakat karena Pemkot Prabumulih sudah sejak lama melakukan upaya pencegahan dengan membagikan puluhan ribu masker.

"Sosialisasi pakai masker dan protokol kesehatan sudah sejak lama dilakukan pemerintah kota Prabumulih, bahkan semua OPD, instansi vertikal, organisasi masyarakat, PKK dan lainnya terus membagikan masker, membagikan tempat cuci tangan dan sosialisasi protokol kesehatan," tambahnya.(Ing)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip