Ketua KPU OKU Selatan Bantah Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024, Sebut LSM 'Nembak Pucuk Kudo'



Muaradua, Portalsriwijaya.com - Aksi Demonstrasi LSM Mata Nusantara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan beberapa waktu lalu yang menyebut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten OKU Selatan, dibantah tegas Ketua KPUD OKUS Doni Yansen.


Kepada wartawan Portalsriwijaya.com, Doni Yansen yang ditemui pada Rabu (3/12/2025) menyatakan dugaan LSM Mata Nusantara tersebut tidak benar adanya.


Doni bahkan menyebut bahwa tuntutan LSM Mata Nusantara di Kejati Sumsel tersebut tidak mendasar dan sama seperti pribahasa menembak diatas kuda. "Informasi atau isu itu cuma 'Nembak Pucuk Kudo' (menembak di atas kuda-red) saja dan tidak berdasar," tegas Doni kepada wartawan.


Lebih lanjut Doni menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan LSM tersebut sangat tidak mungkin, apalagi dengan nilai dana dugaan korupsi yang fantastis. "Kalau kami korupsi Rp 25 miliar berarti kami tidak bekerja," terang Doni.


Total anggaran KPU pada tahun 2024 sebesar Rp 30 miliar dan pada waktu itu anggaran tidak cukup sehingga ditambah pihak provinsi sebesar Rp 5 miliar. "Dengan penambahan itu kita bisa menggaji PPS dan dana itu langsung transfer kepada PPS," ujarnya seraya mengatakan dirinya mendengar anggota LSM tersebut masih akan menggelar demo di Kejati di kota Palembang.


Saat di tanya apakah ada temuan pada dana anggaran KPUD pada pelaksanaan Pilkada 2024, Doni menjawab tidak ada temuan dan ada silpa atau sisa anggaran sebesar Rp 60 juta. "Ada dana silpa yang tidak terpakai sebesar 60 juta rupiah, dan sudah dikembalikkan ke kas daerah," terangnya seraga menyebut nanti Devisi Hukum KPU akan ada Podcast informasi yang sedang disusun dan akan di sampaikan kepada media.


Seperti diketahui, puluhan massa aksi yang tergabung dalam organisasi Masyarakat Toleransi Analisa Nusantara (MATA NUSANTARA) menggelar aksi unjuk rasa jilid dua di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, pada Selasa (11/11/2025) lalu.


Aksi ini menuntut Kejati untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Selatan. Dalam orasinya, Koordinator Aksi Zubhan dengan lantang meminta Kejati Sumsel segera memeriksa dan memanggil Ketua beserta jajaran Komisioner KPU OKU Selatan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran hibah senilai Rp 35,7 miliar. (FR86)

Share:

0 comments:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip