Aksi Genk Motor Lakukan Anarkis Membawa Sajam, Sekumpulan Bang Jago Keok Ditangkap Polisi



Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Aksi viral yang dilakukan beberapa Genk motor saat terekam cctv di salah satu jenderal Sudirman dengan membawa Sajam berupa celurit yang meresahkan masyarakat akhirnya keok di tangkap polisi.

Kelima pelaku yakni EK (17), RN (17), AP (17), RA (17), dan RD (17) merupakan seorang pelajar di Prabumulih yang berhasil ditangkap meski satu diantaranya sempat melarikan diri namun berhasil diringkus kepolisian dan dua orang dinyatakan DPO yang saat ini masih dalam tahap pengejaran kepolisian Satreskrim Polres Prabumulih.

Adapun Kronologis kejadian bermula saat sekelompok Genk tersebut sedang asyik nongkrong tepatnya di jalan nigata Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur dan  didatangi pihak korban dikarenakan adanya cekcok dengan salah satu pelaku, meski sempat membubarkan diri namun para pelaku melakukan pengejaran sehingga terjadi aksi kejar-kejaran motor sampai menuju ke jalan padat karya kelurahan Gunung Ibul dengan membawa Sajam jenis celurit yang saat ini masih dalam pencarian barang bukti satreskrim bersama tim Polres Prabumulih.

Akibat dari aksi kejar-kejaran tersebut dari ketiga korban salah satu diantaranya mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum guna melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah pelaku sempat mengayunkan senjata berupa kayu yang ada ditangan tersangka.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kabag Ops AKP Bobby Eltarik SH MH mengatakan, jika pelaku berhasil diamankan saat berada dirumah meski salah satunya sempat melarikan diri dan berhasil diringkus kepolisian.

"Adapun Kronologis penangkapan saat keempat pelaku sedang berada dirumah meski satu diantaranya sempat melarikan diri namun reaksi cepat satreskrim bersama tim terhadap kasus yang meresahkan masyarakat sehingga berhasil diamankan dari kejaran kepolisian," ucap Kabag Ops Polres Prabumulih.

Lanjutnya," beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya berupa foto, video,serta beberapa saksi yang saat ini sedang dikumpulkan oleh kasat Reskrim bersama tim satreskrim Polres Prabumulih dan untuk Anggota lainnya akan terus dipantau terhadap aksi Genk motor yang meresahkan masyarakat" tutur Kabag Ops Polres Prabumulih.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui kasatreskrim Iptu Mas Suprayitno Raharjo STRK MSi menegaskan, moment ini adalah contoh untuk anak-anak yang ada di luar sana jika terjadi lagi terhadap yang lain melakukan tawuran dalam bentuk gangster dan meresahkan masyarakat akan ditindak pidana dan dilakukan penegakan hukum yang profesional sesuai dengan UU yang berlaku.

"Alhamdulillah dalam penangkapan pelaku orang tua sangat kooperatif dikarenakan merekapun resah dan sebagian besar sudah tidak bisa dinasehati sehingga merasa kecewa dan untuk anak-anak diluar sana jangan mengira bahwa setelah ini kalian akan dikembalikan dikarenakan tim polres Prabumulih akan melakukan penegakan hukum yang profesional terhadap tindak pidana tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Dari perbuatan tersangka maka akan dikenakan dalam pasal 80 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.(Ing)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com