Tuntut Adik Kandung Perkara Warisan, Seorang Ibu Justru Tak Dapat Rp 730 Juta

 

Teks foto : Pengacara Usman Firiansyah SH

Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Tak terima tanah waris dijual saudara sendiri ke perusahaan dan tidak membagi uang hasil penjualan sesuai permintaannya, seorang ibu yakni Asmia binti Matam (64) menggugat adik kandungnya Mat Sanihan bin Matam (61).


Namun gugatan waris yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Muaraenim tersebut bukan malah memenangkan sang ibu tapi justru dimenangkan sang adik.


"Jadi klien kita ini digugat oleh saudara sendiri di pengadilan agama Muaraenim perkara waris, namun pengadilan memutuskan klien kita yang menang secara agama. Putusannya dibacakan hari ini Kamis (7/12/2023)," ungkap Usman Firiansyah SH selaku kuasa hukum Mat Sanihan kepada wartawan.


Usman mengungkapkan perkara tersebut bermula Mat Sanihan bin Matam (61) yang tinggal di Dusun I Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku menjual dua bidang lahan milik orang tuanya yang selama ini diurusnya.


 "Lahan pertama seluas 11.339 M² dan lahan kedua luas 11.110 M², dua lahan itu terletak di Ataran Setiga Desa Air Limau Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim. Lahan itu adalah waris dari orang tua sang ibu dan setelah ibu dan ayah mereka meninggal kemudian dijual klien kita," katanya.


Mat Sanihan menjual lahan tersebut ke perusahaan senilai Rp 2,2 miliar lebih dan karena penggugat Asmia binti Matam (64) perempuan dan tak mengurus lahan sehingga tidak diberikan bagian. 


"Penggugat dalam hal ini meminta agar dirinya mendapat bagian Rp 730 juta dan ini bertentangan dengan hukum Islam dimana anak perempuan mendapat bagian tidak sama dengan laki-laki. Selain itu tanah tersebut bukan pembagian waris tapi diperoleh klien kami dari upah menggarap sesuai perjanjian klien kami dengan kakeknya," beber Usman.


Gugatan tersebut bertentangan dengan Al Quran Surat An Nisa ayat 11 dan ayat 12 serta hadist nabi, serta dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 29 yang menyebutkan agar jangan memakan harta sesamamu dengan yang bathil. Begitu juga dalam sebuah hadist Rasulullah memerintahkan kepada setiap muslim untuk membagi-bagi harta warisan itu menurut Al Quran.


"Dalam hukum positif (hukum Keperdataan) syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata dimana adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, satu hal tertentu, suatu sebab (causa) yang halal dalam perjanjian waris tersebut. Ini nyata-nyata bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata," bebernya.


Sidang putusan pengadilan agama Kabupaten Muaraenim tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Muaraenim H Mohamad Mu'min SH MH. (05)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com