Guru dan Pegawai 'Jual Beli Bangku' Saat Penerimaan Siswa Akan Disanksi


 

Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Tidak lama lagi sekolah-sekolah akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan setiap tahun selalu muncul isu adanya oknum yang kerap memanfaatkan momen itu dengan melakukan praktik "jual-beli bangku". 


Namun sayangnya, isu tersebut tidak pernah terbukti kebenarannya dan orang tua siswa enggan melapor dengan alasan khawatir pendidikan anak terganggu. 


Berkaca dari hal itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih, Kusron SPd mengimbau kepada seluruh pegawai Disdik dan guru tak boleh ada yang melakukan praktik jual beli bangku. 


"Penerimaan siswa baru khususnya SD dan SMP, kami sudah merumuskan SOP (standar operasional prosedur) tak boleh ada yang melakukan aksi itu," ujar katanya ketika dibincangi di Rumah Dinas Walikota Prabumulih, Senin (23/5/2022). 


Kusron meminta, kepada masyarakat khususnya para wali murid yang mendapati adanya jual beli bangku sekolah hendaknya melapor kepada pihaknya untuk ditindak tegas. 


"Pungutan maupun jual beli bangku tidak diperbolehkan. Apabila ada informasi silahkan laporkan ke kami akan ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku," tegasnya. 


Pria yang juga menjabat Ketua PGRI kota Prabumulih itu mengatakan pihaknya menyiapkan tim pengawasan dan di setiap sekolah bakal ada tim yang diturunkan untuk melakukan pengawasan. 


"Seperti kalau SD ada pengawas wilayah masing-masing di sekolah masing-masing, jelasnya akan kita awasi," lanjutnya. 


Lebih lanjut Kusron menambahkan, selama dirinya menjabat Kepala Disdik belum pernah menerima laporan adanya jual beli bangku sekolah saat penerimaan siswa baru.

"Belum ada laporan, walau belum ada tapi kita akan tetap lakukan pengawasan dan mengimbau masyarakat melapor jika ada (jual beli bangku)," tambahnya. (05)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com

Arsip