Gelar Apel Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Prabumulih Minta Panwascam dan PKD Waskat Pantarlih



* Massuryati : Harus Lebih Pintar dari PPK/PPS


Prabumulih, Portalsriwijaya.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih bersama seluruh anggota Panwascam menggelar apel patroli pengawasan kawal hak pilih pada Kamis (27/6/2024).


Apel patroli yang dipimpin Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan Komisioner Lia Siska Indriani SPd CMed dan Bery Andika SE tersebut digelar di depan sekretaris Bawaslu Prabumulih Jalan Jenderal Sudirman RT 02 RW 04 Kelurahan Gubung Ibul Barat kota Prabumulih.


Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Intruksi Ketua Bawaslu RI No. 6235.1 Tahun 2024 itu turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Divisi Pencegahan Parmas dan Humas, Dra Massuryati.


Pada kesempatan itu, Massuryati yang menyampaikan amanat menghimbau seluruh Panwascam kota Prabumulih agar memaksimalkan pengawasan pencoklitan penyusunan data pemilih untuk pilkada pada 27 November 2024 mendatang.


Tidak hanya itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir ini mengimbau seluruh panwascam dan jajaran agar memahami aturan dan regulasi dalam melakukan pengawasan melekat (Waskat) pada proses pencoklitan dilakukan Pantarlih.


"Sebagai badan pengawas pemilu jajaran Bawaslu harus benar-benar memahami regulasi dan aturan yang berlaku, kita sebagai pengawas jangan sampai Panwascam dan PKD tidak memahami aturan dan regulasi yang sedang berjalan," ungkapnya.


Massuryati menuturkan dalam Pilkada ini dasar hukum yang pakai adalah UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, PKPU Np 2 tahun 2024 tentang jadwal tahapan pilkada dan PKPU no 7 tahun 2024 tentang Penyusunan daftar pemilih. 


"Harus banyak dibaca dan dipahami, jangan sampai tidak tahu. Sebagai Panwascam harus lebih pintar dari PPK, PKD harus lebih pintar dari PPS, jangan sampai ketika ditanya tidak tahu apa-apa," tegas ibu yang murah senyum tersebut.


Lebih lanjut Massuryati meminta pengawasan terhadap proses pencoklitan yang dilakukan petugas pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) harus dilakukan secara melekat sehingga tidak ada kesalahan kedepannya.


"Pastikan Pantarlih yang melakukan coklit adalah pantarlih yang memiliki SK, jangan sampai pencoklitan dilakukan asal atau bahasa pelembangnya tembak pucuk kuda, pantarlih tidak menyewa orang dan pencoklitan tidak dilakukan di satu tempat saja tapi benar-benar turun ke lapangan," tutur Massuryati.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Prabumulih Afan Sira Oktriama juga meminta Panwascam hingga PKD untuk bekerja secara profesional sesuai aturan berlaku.


"Kita awasi proses pencoklitan ini jangan sampai ada warga yang hak pilihnya tidak terdata, sosialisasikan kepada masyarakat untuk melapor ke Bawaslu atau KPU jika belum atau tidak tercikolit," bebernya.


Senada disampaikan Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani SPd CMed menambahkan pihaknya akan melakukan patroli untuk pengawasan kawal hak pilih di kota Prabumulih.


"Tim Bawaslu Kota Prabumulih nantinya akan patroli akan mendampingi Panwascam dan PKD di lapangan dalam mengawasi pencoklitan, memastikan progres pencoklitan terus berjalan dan sesuai prusedur," tambahnya. (05)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar





Portalsriwijaya.com