Muaradua, Portalsriwijaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan saat ini sedang membidik Dua Instansi dilingkungan Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan terkait pertanggung jawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Diketahui, ke 2 Instansi yang sedang dibidk itu sendiri yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait penggunaan APBD Tahun Anggaran 2020-2021, Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan pengangkutan sampah.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum-Tata Ruang (PU-TR) terkait penggunaan APBD Pembangunan Jalur Grand Fondo Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 10 miliar.
Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH saat menggelar Confrence Pers, Senin (26/9).
"Sekarang ini kami juga sedang melakukan penyelidikan terhadap DLH masalah Anggaran BBM Tahun 2020 -2021 dan Dinas PU-PR Pembangunan jalan jalur grand fondo anggaran kurang lebih senilai 10 Milyar untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak," ucapnya.
Dikatakannya, Dinas Lingkungan Hidup mengenai Anggaran BBM Kendaraan pengangkutan sampah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 karena susah ada laporan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, itu yang sedang kami tindak lanjuti saat ini, namun saat ini sedang melakukan penyelidikan, tentunya ada batas waktu, SOP sehingga harus memakan waktu panjang," terangnya.
Apa pun itu hasil dari penyelidikan ini nantinya kami sampaikan kembali, jika ada indikasi tindak pidana korupai maka akan dilanjutkan dengan penyidikan.
"Yang pastinya, tahap penyelidikan ini cukup memakan waktu yang panjang, namun kami akan berusaha secara semaksimal dengan mengedepankan aturan-aturan yang telah ditentukan," tegasnya. (FR86)
0 komentar:
Posting Komentar