Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan Ditahan Kejaksaan, Dugaan Korupsi Rumah Vertikal Driyer


OKU Selatan, Portalsriwijaya.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Asep Sudarno resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (06/10/2022) sore.


Sebelumnya, pada Senin (04/10/2022) Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan namun AS mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.


Lalu pada Kamis uang bersangkutan datang dan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Asep resmi ditetapkan sebagai tersangka serta menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan penahanan terhadap Asep terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver).


"Tersangka AS saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan. Namun, kasus yang menjeratnya tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan," jelas Kajari.


Dikatakan Kasi Intel, akibat perbuatan Asep negara dirugikan sekitar Rp 1,7 Milyar dimana semestinya anggaran ini dialokasikan untuk kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) yang diperuntukan untuk enam kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan.


"Akan tetapi pada kenyataannya bangunan rumah pengering jagung tersebut tidak ada yang bisa difungsikan. Jadi bukan hanya negara dan perputaran perekonomian yang dirugikan, tapi masyarakat juga," jelasnya.


Lebih lanjut Aci juga mengatakan, sebelum melakukan penahan kepada Asep, pihaknya terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Firman, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka pada Senin (26/09/2022) oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.


"Saat ini kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Kasi Intel. (FR86)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com