Usai Kabid Ditahan, Mantan Kadin Pertanian AS Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Rp 1,7 M



Muaradua, Portalsriwijaya.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Selatan rupanya tak main-main dalam menindak kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) korupsi diwilayah Kabupaten OKU Selatan.


Pasalnya, setelah sekian Bulan Kejaksaan mengusut kasus Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pertanian dan  menahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan FR, kini kasus tersebut merambah kepada mantan Kepala Dinas (Kadin) Pertanian inisial AS dan sekarang menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Selatan yang resmi menyusul ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan mantan Kadin Pertanian itu sendiri disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH, saat menggelar Konfrencee Pers, diaula Kejari, Senin (26/9).


Penahanan Tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan sampai 20 Hari Kedepan 1415/L.6.23/RT.1.09/2022 guna melakukan proses tindak lanjut.


Dalam konfrencee pers itu sendiri  Kejari OKU Selatan menyampaikan bahwa telah melakukan penahanan terhadap FR sebagai tersangka kasus korupsi Pembangunan pengering jagung (Vertipal Driyer) yang merugikan Negara senilai Rp. 1,7 Miliar.


"Dari hasil penindakan kasus ini Kerugian Negara mencapai 1, 7 Miliar, ditambah dengan Estimasi kerugian negara dan Ekonomi masyarakat mencapai 5, 7 Miliar," ucapnya.


Ia menyampaikan bahwa penahanan Tersangka ini sendiri lantaran telah merugikan Negara dan Estimasi Ekonomi masyarakat OKU Selatan.


"Dari hasil, tindak lanjut penanganan kasus ini sendiri kini telah menambah Tersangka Baru yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian yang berinisial AS," tegasnya.


Untuk Tersangka baru ini belum dilakukan penahanan lantaran masih melakukan perlengkapan pemberkasan dan ketentuan lainnya.


"Yang pastinya, kita fokuskan Tersangka 1 dulu, disidangkan dulu, baru nantinya tersangka baru ini ditindak lanjuti," tandasnya. (FR86)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar



Portalsriwijaya.com